Connect with us

    Ekbis

    BI Pastikan Rupiah Menjadi Alat Yang Sah di Indonesia

    Published

    on

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat. Tepatnya ada salah satu toko yang menamai sebagai pasar Muamalah di Depok yang menggunakan mata uang dinar sebagai akat pembayaran pada praktek jual beli.

    Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

    “BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Cirebon, Bakti Artanta, Kamis (4/2/2021).

    Dalam hal ini, pihaknya menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

    “Kami mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI,” ucap dia.

    Advertisement

    Pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

    “Kami terus mendorong gerakan mencintai rupiah bersama otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat,” ungkap dia.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend