Connect with us

Umum

BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Berikan Jaminan Kematian Bagi Peserta Non PNS

Published

on

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk melindungi masyarakat yang sudah terdaftar kepesertaan jaminan baik kecelakaan kerja maupun kematian.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon telah memberikan jaminan kematian secara simbolis bagi peserta Non PNS di lingkungan Pemkab Cirebon, di Pendopo Bupati Jalan Kartini Kota Cirebon, (9/2/2021).

Pemberian jaminan kematian tersebut langsung disaksikan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag, Kepala Disnakertrans, Erry Ahmad Husaeri, Kepala Disperdagin, Deni Agustin.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon yang sudah memberikan jaminan kematian untuk peserta Non PNS  kepada  ahli waris.

Imron pun menjelaskan, selama ini pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon bukan hanya ASN yang mendapatkan jaminan keselamatan  akan tetapi ada juga yang Non PNS (Honorer, Red).

Advertisement

“Para ahli waris peserta Non PNS ini akan mendapatkan Rp 42 juta. Saya harapkan dapat digunakan sebaik mungkin, pentingkan yang pokok terlebih dahulu,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon, Mulyana mengatakan, pihaknya terus bersosialisasi semaksimal mungkin untuk mengedukasi masyarakat Kabupaten Cirebon tentang pentingnya mempunyai jaminan baik kecelakaan kerja maupun kematian.

Mulyana menjelaskan, untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Cirebon belum semuanya tercover. Sehingga mereka kalau ada kecelakaan kerja mereka tidak ada jaminan sama sekali.

Imron, M.Ag mengatakan, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon yang sudah memberikan jaminan kematian untuk peserta Non PNS  kepada  ahli waris.

Imron pun menjelaskan, selama ini pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon bukan hanya ASN yang mendapatkan jaminan keselamatan  akan tetapi ada juga yang Non PNS (Honorer, Red).

Advertisement

“Para ahli waris peserta Non PNS ini akan mendap”Sudah ada 147 di tingkat desa sudah terdaftar dengan 2.218 tenga kerjanya. Sedangkan untuk Peserta Non ASN 2.093 itu baik dari tingkat dinas, kecamatan maupun desa,” katanya.

“Dari 412 desa belum sampai 50 persennya yang ikut BPJS Ketenagakerjaan, padahal untuk pekerja informal sendiri hanya iuran Rp 11 ribuan. Dan untuk pekerja Formal iuran mencapai Rp18 ribuan itu semuanya kalau dilihat sangat kecil tetapi manfaatnya sangat besar untuk para peserta maupun keluarganya,” tambah Mulyana.

Mulyana pun mengatakan, untuk klaim asuransi jaminan kecelakaan kerja maupun kematian, peserta akan mendapatkan haknya sebesar 42 juta.

Continue Reading

Yang Lagi Trend