https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Senin, 21 September 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

PNS Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon yang Jadi Tersangka Tak Bisa Diberhentikan

by ciayumajakuning.ID
10 Maret 2021
in Umum
Dinas Ketahanan Pangan

Ciayumajakuning.ID – Terkait penetapan D selaku Kasi Cadangan Pangan dan M selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon sebagai tersangka penjualan gabah kepada pihak swasta oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Cirebon, Bambang S meresponnya.

Dia mengatakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila telah ditetapkan menjadi tersangka namun tidak ditahan sehingga tidak dapat diberhentikan sementara.

BacaJuga

Upaya Pemkab dan Kejari Indramayu Kawal Pembangunan Daerah

Penghormatan Terakhir untuk Danny Setiawan

Presiden RI Beri Warga Majalengka Bantuan 300 Unit Becak Listrik

Wagub Erwan Dorong Mahasiswa Baru IKOPIN Jaga Eksistensi Koperasi

“Seperti yang tercantum dalam pasal 280 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, memang kalo PNS yang ditetapkan jadi tersangka tapi tidak ditahan gak bisa diberhentikan sementara,” kata Bambang di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Rabu (10/03/2021).

Lanjut dia, lain cerita bilamana adanya PNS yang ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan. Maka PNS tersebut dapat dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS.

“Yang jadi tersangka terus ditahan, itu baru bisa diberhentikan sementara dan sebaliknya kalo tidak ditahan ya tidak bisa diberhentikan sementara,” ucap Bambang.

Pasca dua PNS di Dinas Ketahanan Pangan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, sambung Bambang, saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon menghormati proses hukum yang berjalan.

“Setelah Kejaksaan mengumumkan dua PNS itu jadi tersangka ya kami menghormati proses hukumnya,” ujar Bambang.

Ketika ditanya apakah adanya bantuan hukum, dirinya menegaskan tidak dapat memberikan bantuan hukum. Hal itu karena sesuai dengan KUHAP dijelaskan jika tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasehat hukum.

“Sesuai pasal 54 KUHAP, penasehat hukum yang di maksud advokat dan advokat tidak diperbolehkan berstatus PNS,” tutup Bambang.

Tags: Dinas Ketahanan PanganKabupaten Cirebon

Related Posts

Upaya Pemkab dan Kejari Indramayu Kawal Pembangunan Daerah

Upaya Pemkab dan Kejari Indramayu Kawal Pembangunan Daerah

20 September 2026
Penghormatan Terakhir untuk Danny Setiawan

Penghormatan Terakhir untuk Danny Setiawan

19 September 2026
Presiden RI Beri Warga Majalengka Bantuan 300 Unit Becak Listrik

Presiden RI Beri Warga Majalengka Bantuan 300 Unit Becak Listrik

18 September 2026
Wagub Erwan Dorong Mahasiswa Baru IKOPIN Jaga Eksistensi Koperasi

Wagub Erwan Dorong Mahasiswa Baru IKOPIN Jaga Eksistensi Koperasi

16 September 2026
Live Bursa Kerja KDM Diserbu 268 Ribu Penonton

Live Bursa Kerja KDM Diserbu 268 Ribu Penonton

16 September 2026
Investigasi Inspektorat Belum Ungkap Titik Terang, KDM Bakal Turun Langsung ke Sumedang

Gubernur Jabar Buka Live Bursa Kerja Tiap Rabu di TikTok

16 September 2026

Berita Terpopuler

  • GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa Melonjak Signifikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuan Lovers Community Gandeng Syailendra Capital Perkuat Literasi Investor Ritel melalui Forum “360° Market View: What to Watch & Where to Play in 2026”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id