Connect with us

    Umum

    Gagal Berangkat, Jemaah Haji Dipersilahkan Tarik Kembali Dana

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon mempersilahkan para jemaah haji yang ingin membatalkan ataupun melakukan pengembalian dana. Hal itu, dikarenakan telah diumumkannya pembatalan keberangkatan haji 2021 secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) belum lama ini.

    Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Haji dan Umroh, Khidir membenarkan adanya pengumuman pembatalan keberangkatan Haji 2021 dari Provinsi pada Hari Kamis, (3/6/2021) pukul 13.30 WIB pekan lalu. Hal ini dikarenakan, Pandemi Covid-19 yang tak kunjung landai serta belum adanya informasi kuota haji yang jelas dari pihak Arab saudi.

    “Jadi, kita lihat pengumumannya melalui Provinsi pada jam 13.30, Pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 dibatalkan karena Pandemi Covid-19 masih belum melandai. Serta, belum adanya kuota haji dan umroh yang jelas dari pihak Arab Saudi,” ucap dia, Rabu (9/6/2021).

    Oleh karena itu, pihaknya mempersilahkan bagi jemaah haji yang hendak membatalkan atau melakukan pengambilan dana. Sebab, kata dia, hal tersebut telah diatur pada KMA No. 660/2021 mengenai pembatalan dan pengambilan dana haji.

    “Untuk pengembalian pelunasan sudah diatur dalam KMA No. 660 bagi jemaah haji yang mau mengambil pelunasan. Itu boleh mengajukan ke Kemenag baru diproses dan dikirim ke rekening masing-masing,” ucapnya.

    Advertisement

    Kata dia, kesempatan pengambilan dan pembatalan terbuka. Namun, dia menyarankan untuk hanya melakukan pengambilan pelunasan saja.

    “Ada kesempatan silahkan mau diambil pelunasannya atau melalui pembatalan. Kalau saran sih diambil pelunasannya saja Rp. 11 Juta. Karena, kalau yang Rp. 25 jutanya diambil nanti kursinya hilang,” katanya.

    Syaratnya, jelas Khidir, peserta Haji diharuskan membawa KTP, bukti lunas, setoran, dan lainnya. Kemudian, setelah itu akan segera diproses. Meski begitu, sampai hari ini pengambilan pelunasan sejak tahun lalu hanya sedikit, yaitu 0 sekian persen.

    “Untuk tahun 2021 karena belum ada keputusan belum ada. Tahun 2020 juga hanya 0 sekian persen. Nah, kalau pengembalian atau pembatalan dana umroh itu kurang tahu karena itu urusan travel,” tutup dia.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend