Connect with us

    Umum

    DPRD Diminta Untuk Ulang Fit dan Proper Test Pemilihan KI Kota Cirebon

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Dalam pemilihan ketua Komisi Informasi yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Kota Cirebon dinilai telah melakukan kesalahan yang sangat fatal karena dalam pelaksanaannya banyak sekali menyalahi aturan yang ada.

    Ketua LBH Lentera Candradimuka, Tri Leksmana menjelaskan Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang maka dalam penyelenggaraannya harus sesuai aturan main supaya amanat dari negara bisa terwujud, tentunya hal ini demi kemaslahatan kehidupan bernegara.

    “Menurut saya tidak relevan dan harus dibatalkan apabila dalam pelaksanaan uji kelayakan calon ketua komisi ini tidak berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan anggota Komisi Informasi,” kata dia, Jum’at (17/6/2021).

    Lanjut dia, dalam pedoman tersebut penyelenggaraan pemilihan ketua Komisi Informasi harus berdasarkan asas keterbukaan publik. Sehingga tidak bisa apabila dilakukan melalui voting ataupun musyawarah karena hal ini tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada penyelenggaraan yang bersifat KKN.

    “Untuk seluruh panitia seleksi penetapan ketua Komisi Informasi Kota Cirebon harus menata ulang mekanismenya untuk sama-sama kita sepakati mengenai aturan main uji kelayakan Calon,” ucap dia.

    Advertisement

    Maka untuk meminimalisir subjektifitas yang berlebihan maka penilaiannya tidak hanya berdasarkan pada kompetensi dan integritasnya saja, dinilainya akan tetapi harus menilai dari aspek-aspek yang lain.

    “Sudah seharusnya fit end proper test ulang karena ternyata dasar penetapan penilaian yang dilakukan pada saat uji kelayakan sudah dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi, karena baik Perki no 4 tahun 2016 tidak mengatur mekanisme secara teknis tentang tatacara uji kelayakan,” tutur dia.

    Maka untuk itu, sambung dia, Komisi I mestinya menata ulang mekanisme untuk bersama-sama menyepakati mengenai aturan main terkait uji kelayakan calon KI.

    “Kalau pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat maupun voting pasti akan kesulitan melakukan perangkingan serta fit end proper testnya dilakukan secara terbuka,” tutup dia.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend