Umum
Tak Patuhi Aturan PPKM Darurat, Belasan Warga Disidang Secara Langsung
CIAYUMAJAKUNING.ID – Jajaran satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon menggelar operasi yustisi penegakan hukum terkait kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pandemi Penerapan PPKM darurat bertempat di Jalan Sunan Drajat Kecamatan Sumber, Selasa (6/7/2021).
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman yang memimpin langsung operasi tersebut mengungkapkan, operasi penegakan hukum yustisi ini di bagi dua metode yakni melakukan patroli penyisiran utamanya di sektor sektor non esensial dan esensial yang tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat.
“Artinya kehadiran hanya 50 persen atau kemudian seluruh nya harus WFH, kemudian tempat-tempat makan tidak melayani ditempat tapi harus take away,” kata Arif.
Kemudian metode lainnya melaksanakan penegakan hukum yustisi secara stasioner dengan cara menggelar pasukan untuk melakukan pengecekan warga yang sedang melaksanakan aktifitas di jalan kepatuhan terhadap Prokes.
“Penggunaan masker kendaraan transportasi lalu jumlah isi penumpang pun harus diperhatikan, termasuk juga kegiatan masyarakat yang di pandang kategori non esensial maka kita lakukan penindakan artinya selama dari tiga hari lebih kemarin kita terus melaksanakan himbauan pengawasan dan hari ini kita mulai laksanakan kegiatan penindakan,” ucap Arif.
Penindakan yang dilaksanakan dengan dua pola itu langsung dibawa ke meja persidangan dengan melibatkan pengadilan negeri, termasuk Kejaksaan Negeri selaku eksekutor serta Bank terkait pembayaran.
“Artinya one day service proses penegakan hukum yustisi kita laksanakan mulai hari ini, penindakan ini untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat untuk sama-sama memiliki kesadaran, rasa tanggungjawab dan semua masyarakat berpartisipasi aktif untuk mematuhi Prokes di era PPKM darurat Kabupaten Cirebon,” ujar Arif.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bangun kesadaran serta wujudkan kontribusi aktif untuk mematuhi Prokes.
“Kami melakukan ini demi kesehatan keselamatan masyarakat Kabupaten Cirebon,” ucap Arif.
Selama melakukan tindakan, tercatat terdapat lima pelaku usaha baik pelaku yang tidak menerapkan mematuhi Prokes, tidak menyediakan sarana prasarana Prokes, serta pengecekan suhu tubuh. Termasuk belasan pengguna jalan yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak menggunakan masker.
“Kalau soal denda dan sebagainya kita serahkan dalam mekanisme pengadilan tipiring yang hari ini kita laksanakan,” ujar Arif.
Dirinya juga meminta kepada seluruh anggota Satgas Covid-19 yang melakukan penindakan terhadap pelanggar untuk tetap tegas dengan cara humanis untuk mengurangi resistensi.
“Dalam penindakan ini kita masih gunakan Perda Provinsi karena Kabupaten Cirebon belum memiliki Perda soal penindakan Prokes,” tutup Arif.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar