Connect with us

    Umum

    Dua Perusahaan di Kabupaten Cirebon Kena Sanksi Akibat Tak Taat PPKM Darurat

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon melaksanakan monitoring PPKM darurat di sektor industri, Kamis (8/7/2021). Monitoring tersebut dipimpin langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.

    Para petugas mendatangi sejumlah perusahaan seperti PT Hi-Lex Cirebon, PT MB Plumbon Textile, dan PT Sinar Grage Jaya. Hasil monitoring tersebut, masih ditemukan perusahaan atau industri yang mematuhi ketentuan PPKM darurat, khususnya mengenai pembatasan jumlah karyawan yang bekerja.

    Pasalnya, tiga perusahaan tersebut termasuk kategori sektor esensial sehingga harus mengurangi 50 persen jumlah karyawan yang masuk bekerja dalam sekali waktu. Namun, baru PT MB Plumbon Textile yang telah mengurangi karyawan yang masuk sesuai aturan PPKM darurat.

    “Memang masih 60 persen karyawan yang masuk, karena untuk mengurangi kapasitas produksi PT MB Plumbon Textile membutuhkan waktu sehingga pengurangan karyawan yang masuk juga bertahap. Tapi, mulai besok mereka siap menerapkan 50 persen karyawan yang masuk,” kata Arif.

    Pihaknya tetap mengapresiasi manajemen PT MB Plumbon Textile yang telah berupaya mengurangi jumlah karyawan yang bekerja sesuai aturan PPKM darurat. Arif mengajak perusahaan lainnya di Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal serupa.

    Advertisement

    Sebab, di masa PPKM darurat seperti sekarang seluruh industri di sektor esensial harus membatasi karyawan yang bekerja 50 persen dari jumlah keseluruhannya. Ia mengakui sektor industri menyumbang mobilitas pekerja cukup signifikan.

    “Sehingga kami sekarang melakukan monitoring di sektor industri Kabupaten Cirebon. Diharapkan pengurangan karyawan yang masuk di sektor perindustrian dapat mengurangi mobilitas 1600 pekerja industri sektor esensial selama PPKM darurat,” ujar Arif.

    Arif mengatakan, manajemen tiap perusahaan dipersilakan mengatur sedemikian rupa jadwal karyawan yang masuk. Asalkan jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing.

    Sementara dua perusahaan yang belum mematuhi aturan PPKM darurat, yakni PT Hi-Lux Cirebon dan PT Sinar Grage Jaya, akan ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Bahkan, kedua perusahaan itupun dipastikan mendapatkan sanksi.

    “Kami mengimbau pelaku industri mematuhi PPKM darurat untuk menekan mobilisasi warga sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir. Keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak,” tutup Arif.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend