Connect with us

    Umum

    Anggota DPRD Tak Kuasa Tahan Tangis Minta Pemerintah Adil Dalam Penegakan Sanksi Prokes

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina tak kuasa meneteskan air mata pada saat rapat paripurna persetujuan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum yang mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Selasa (13/7/2021).

    Dalam interupsinya, secara umum dirinya menyetujui adanya Perda untuk menindak kepada pelanggar prokes. Namun Siska meminta kepada pemerintah untuk bisa bersikap adil mengenai sanksi yang diberikan pada pelanggar individu yang melanggar protokol kesehatan.

    “Saya mewakili Fraksi Golkar meminta kepada pemerintah untuk bisa bersikap adil saat memberikan sanksi kepada pelanggar prokes,” kata Siska.

    Permintaan itu dijelaskan Siska karena saat ini kondisi perekonomian masyarakat sedang tidak baik atau merasa kesulitan di tengah masa PPKM darurat.

    “Kita ketahui bersama kalau kondisi perekonomian masyarakat sedang susah, jadi pada saat memberikan sanksi perlu diperhatikan secara objektif jangan sampai orang susah tetap di denda juga,” ungkap Siska.

    Advertisement

    Pada saat menyampaikan interupsinya, Siska tak kuasa meneteskan air mata karena setiap kali dirinya turun ke masyarakat mengetahui secara pasti kondisi masyarakat.

    “Saya yakin Pak Kapolres dan Pak Dandim bisa berlaku adil dalam menjalankan tugasnya menindak pelanggar prokes, karena saya tahu betul kondisi masyarakat sekarang. Setiap kali saya turun ke masyarakat selalu menyampaikan kesulitan saat masa PPKM darurat,” ujar Siska.

    Oleh karena itu, dijelaskannya pemerintah juga harus memberikan hak hidup bagi masyarakat dengan memberikan bantuan selama masa PPKM darurat.

    “Pemerintah juga setidaknya memberikan bantuan bagi masyarakat selama PPKM darurat, Tidak usah dibuat perda cukup perbup saja untuk bantuan masyarakat,” tegas Siska.

    Dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk bisa berlaku tegas terhadap perusahaan non esensial yang melanggar prokes sesuai dengan aturan PPKM darurat. Sehingga sanksi bukan hanya hanya diberikan kepada pelanggar individu yang tidak menggunakan masker saat berkendara.

    Advertisement

    “Sikap adil yang dimaksudnya juga pemerintah harus bertindak tegas kepada perusahaan non esensial yang melanggar aturan PPKM darurat. Jadi bukan hanya menindak kepada pelanggar individu saja,” ucap Siska.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend