Umum
Projo Minta Kejari Kabupaten Cirebon Komprehensif Tetapkan Tersangka Galian C Cipeujeh Wetan
CIAYUMAJAKUNING.ID – DPC Projo Kabupaten Cirebon menyoroti penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri terkait permasalahan salah satu kegiatan galian tanah yang terjadi di Blok Rancawakul, Desa Cipeujeh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Diketahui aktifitas galian tanah tersebut memanfaatkan tanah aset milik desa atau tanah bengkok.
Wakil Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon, Ferry Ramadan menuturkan aktifitas kegiatan penambangan itu berlangsung sejak tahun 2019 dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang parah karena selain diduga tidak memiliki ijin kegiatan penambangan serta tidak dilakukan kegiatan reklamasi.
“Jika dilihat secara langsung pada saat ini kondisi lahan kegiatan galian terbentuk lubang sedalam kurang lebih 5 meteran dan berbahaya apabila terjadi musim hujan karena seperti kolam renang mengingat dilokasi tersebut juga sebagai tempat bermain anak-anak,” ungkap Ferry, Kamis (21/10/2021).
Atas hal itu, pihaknya mendengar sudah ada pemanggilan saksi dan penetapan 2 tersangka atas perkara tersebut yang saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Pihaknya juga menilai selain adanya perkara tindak pidana korupsi, dalam permasalahan ini juga ada dugaan bahwa dalam aktivitas kegiatan tersebut belum mengantongi ijin kegiatan usaha penambangan galian serta dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Muspika Kecamatan Lemahabang. Karena dalam kegiatan usaha galian tersebut sudah berlangsung sebelum tahun 2019 sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan saat ini ungkap ferry.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sudah melakukan penetapan tersangka dalam permasalahan tersebut, dan meminta kepada Kejakasaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk tetap bekerja sesuai dengan Tupoksi dan aturan yang berlaku,” ujar Ferry.
Pihaknya juga meminta kepada Kejakasaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk bisa melakukan penegakan supremasi hukum sesuai yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo dan Kejagung yang dikomandoi oleh Jaksa Agung Sanitar Burhanudin dalam penanganan kasus korupsi, sehingga berdampak kepada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.
“Kami mendukung langkah dan upaya yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Cirebon dalam penegakan supremasi hukum perihal permasalahan tersebut, karena kami yakin dalam perkara tersebut tidak hanya melibatkan 2 tersangka akan tetapi mungkin bisa lebih,” ucap Ferry.
Dirinya menilai dalam kasus ini tidak hanya dugaan tindak pidana korupsi tetapi juga ada dugaan pelanggaran ijin kegiatan serta kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Muspika Kecamatan Lemahabang, karena kondisi jelas sekali terjadi kerusakan lingkungan dilokasi kegiatan galian tersebut.
“Kami rasa ada sejumlah pihak yang terkait juga atas persoalan ini, Kejari harus bertindak secara komprehensif pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Jangan sampai bekerja secara parsial tapi harus utuh dalam setiap mengungkap kasus soal pengrusakan alam,” pungkas Ferry.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar