https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Senin, 20 Juli 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Projo Minta Kejari Kabupaten Cirebon Komprehensif Tetapkan Tersangka Galian C Cipeujeh Wetan

by Andika
21 Oktober 2021
in Umum
Ciayumajakuning.id

Lokasi Galian C Ilegal di Desa Cipejeuh Wetan Kabupaten Cirebon

CIAYUMAJAKUNING.ID – DPC Projo Kabupaten Cirebon menyoroti penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri terkait permasalahan salah satu kegiatan galian tanah yang terjadi di Blok Rancawakul, Desa Cipeujeh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Diketahui aktifitas galian tanah tersebut memanfaatkan tanah aset milik desa atau tanah bengkok.

Wakil Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon, Ferry Ramadan menuturkan aktifitas kegiatan penambangan itu berlangsung sejak tahun 2019 dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang parah karena selain diduga tidak memiliki ijin kegiatan penambangan serta tidak dilakukan kegiatan reklamasi.

BacaJuga

Heboh Dugaan Keberadaan ‘Dusun Gaib’ di Desa Playangan Cirebon, Warga Pertanyakan Transparansi Dana Desa

Bupati Indramayu Jenguk Korban Lakalantas di Jalur Pantura Lohbener 

Hak Penyandang Disabilitas Diminta Tersedia di Ruang Publik di Kota Cirebon

Sekda Herman: 424 Pejabat Pemprov Jabar Turun Langsung ke Sekolah pada MPLS

“Jika dilihat secara langsung pada saat ini kondisi lahan kegiatan galian terbentuk lubang sedalam kurang lebih 5 meteran dan berbahaya apabila terjadi musim hujan karena seperti kolam renang mengingat dilokasi tersebut juga sebagai tempat bermain anak-anak,” ungkap Ferry, Kamis (21/10/2021).

Atas hal itu, pihaknya mendengar sudah ada pemanggilan saksi dan penetapan 2 tersangka atas perkara tersebut yang saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Pihaknya juga menilai selain adanya perkara tindak pidana korupsi, dalam permasalahan ini juga ada dugaan bahwa dalam aktivitas kegiatan tersebut belum mengantongi ijin kegiatan usaha penambangan galian serta dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Muspika Kecamatan Lemahabang. Karena dalam kegiatan usaha galian tersebut sudah berlangsung sebelum tahun 2019 sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan saat ini ungkap ferry.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sudah melakukan penetapan tersangka dalam permasalahan tersebut, dan meminta kepada Kejakasaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk tetap bekerja sesuai dengan Tupoksi dan aturan yang berlaku,” ujar Ferry.

Pihaknya juga meminta kepada Kejakasaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk bisa melakukan penegakan supremasi hukum sesuai yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo dan Kejagung yang dikomandoi oleh Jaksa Agung Sanitar Burhanudin dalam penanganan kasus korupsi, sehingga berdampak kepada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.

“Kami mendukung langkah dan upaya yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Cirebon dalam penegakan supremasi hukum perihal permasalahan tersebut, karena kami yakin dalam perkara tersebut tidak hanya melibatkan 2 tersangka akan tetapi mungkin bisa lebih,” ucap Ferry.

Dirinya menilai dalam kasus ini tidak hanya dugaan tindak pidana korupsi tetapi juga ada dugaan pelanggaran ijin kegiatan serta kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Muspika Kecamatan Lemahabang, karena kondisi jelas sekali terjadi kerusakan lingkungan dilokasi kegiatan galian tersebut.

“Kami rasa ada sejumlah pihak yang terkait juga atas persoalan ini, Kejari harus bertindak secara komprehensif pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Jangan sampai bekerja secara parsial tapi harus utuh dalam setiap mengungkap kasus soal pengrusakan alam,” pungkas Ferry.

Tags: Cipeujeuh WetanGalian IlegalKabupaten CirebonKejaksaan NegeriTanah Bengkok

Related Posts

Heboh Dugaan Keberadaan ‘Dusun Gaib’ di Desa Playangan Cirebon, Warga Pertanyakan Transparansi Dana Desa

20 Juli 2026
Bupati Indramayu Jenguk Korban Lakalantas di Jalur Pantura Lohbener 

Bupati Indramayu Jenguk Korban Lakalantas di Jalur Pantura Lohbener 

20 Juli 2026
Hak Penyandang Disabilitas Diminta Tersedia di Ruang Publik di Kota Cirebon

Hak Penyandang Disabilitas Diminta Tersedia di Ruang Publik di Kota Cirebon

18 Juli 2026

Sekda Herman: 424 Pejabat Pemprov Jabar Turun Langsung ke Sekolah pada MPLS

15 Juli 2026

Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

15 Juli 2026

DPRD Jawa Barat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Menjadi Perda

14 Juli 2026

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id