Connect with us

Umum

Dipasok Dari Dalam Lapas Kuningan 4 Pemuda Geng Motor Dibekuk Polisi

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Mendapatkan pasokan sabu dari dalam Lapas Kuningan, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap 4 orang pemuda yang sedang berpesta sabu.

Diketahui keempat pemuda tersebut merupakan anggota geng motor XTC yang kerap membuat resah warga Kuningan.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, 4 anggota geng motor tersebut ditangkap di salah satu rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Caracas.

Penangkapan keempat pelaku tersebut dilakukan pada 10 November 2021 yang lalu. Dari penangkapan itu, anggota Satreskrim menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,49 gram dari rumah kontrakan yang digunakan untuk berpesta sabu.

“Kami menangkap 4 orang dari anggota geng motor xtc yang sedang pesta sabu-sabu disalah satu kontrakan dengan barang bukti sabu-sabu 0,49 gram, itu sisa pakai mereka,” kata Otong dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Advertisement

Otong menjelaskan penangkapan terhadap 4 anggota geng motor itu berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat aktivitas para pemuda tersebut. Menurutnya, tidak kali ini para anggota geng motor itu berpesta sabu-sabu.

“Mereka sudah sering melakukan pesta sabu-sabu ini namun sebelumnya karena memang belum cukup bukti untuk menangkap, jadi kita baru bisa menangkap sekarang,” tegasnya.

Adapun keempat anggota geng motor tersebut ialah H (33) warga Ciawigebang, S (32) warga Ciawigebang, S (23) warga Ciawi dan D warga Caracas.

Dari hasil pemeriksaan kata Otong, keempat anggota geng motor itu mengaku membeli sabu-sabu dari seorang narapidana di Lapas Kuningan. Saat ini Satnarkoba Polres Kuningan masih terus mendalami informasi tersebut.

“Barangnya dari teman mereka yang ada di dalam Lapas Kuningan. Jadi barang (sabu) ini didapat dari Lapas Kuningan, inisial AG. Sudah 2-3 kali beli barang di AG ini. Kami masih melakukan pendalaman apakah memang betul barang itu dari dalam lapas,” ujar Otong.

Advertisement

“Cara komunikasi dengan AG ini mereka pesan lewat HP, tiga hari kemudian barang dikirim oleh kurir diluar lapas. Jadi kalau barang memang dari luar, cuma pengendalinya dari dalam lapas,” ucapnya menambahkan.

Akibat perbuatannya, 4 anggota geng motor tersebut dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Continue Reading

Yang Lagi Trend