Connect with us

    Umum

    Pajak Dana Desa Ditilep Milyaran, DPMPD : Kami Tak Punya Fungsi Pengawasan Pendamping Desa

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Menyikapi adanya dugaan penggelapan pajak dana desa yang dilakukan oleh salah satu oknum pendamping desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perangkat Desa (DPMPD) Kabupaten Cirebon mengaku tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap pendamping Desa.

    Kepala DPMPD Kabupaten Cirebon Erus Rusmana menuturkan, sampai dengan sekarang masih menunggu proses hukum. Mengingat saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Cirebon.

    “Kami masih menunggu proses hukumnya, karena sampai sekarang belum ada kesimpulan dari APH (Aparat Penegak Hukum),” ungkapnya saat ditemui di Pendopo Bupati Cirebon, Senin (14/2/2022).

    Dia juga tidak bisa mengomentari dari apa yang sudah dilakukan oleh penegak hukum, apalagi DPMPD tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap pendamping desa.

    “Saya gak bisa berkomentar lebih jauh soal ini,” jelas Erus kepada awak media.

    Advertisement

    Diberitakan sebelumnya bukan hanya satu atau dua desa yang pajaknya digelapkan, terdapat 300 lebih desa se Kabupaten Cirebon yang pajaknya di tilep oleh oknum pendamping desa tersebut. Maka tidak heran, hasil pajak dana desa yang berhasil digelapkan senilai hampir Rp 30 miliar.

    Penggelapan pajak itu diketahui sudah dilakukan selama bertahun-tahun mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend