Connect with us

    Umum

    Pelaku Perusakan dan Intimidasi di PT KBL Menanti Dinginnya Hotel Prodeo

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Kekhusyukan dan ketenangan Hari Jumat tidak dialami oleh Kana sebagai petugas keamanan (Satpam) di PT KBL. Pasalnya ia harus berjibaku menghadapi belasan orang yang memaksa masuk lahan tempat dia bekerja. Kejadian ini bermula ketika dirinya sedang mendapat giliran tugas siang menjaga keamanan PT KBL yang berlokasi di Plered Kabupaten Cirebon. Sesaat setelah pulang menunaikan ibadah Sholat Jumat, ia dikagetkan oleh kedatangan beberapa kendaraan mobil.

    “saya baru pulang dari masjid jeh. Eh langsung ada mobil 2 dateng. Begitu turun tidak salam tidak permisi langsung ngakalin kunci rolling door toko”, ungkap kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

    Melihat kejadian tersebut Kana tidak tinggal diam, dirinya langsung menghampiri rombongan itu untuk menegur.

    “Saya tegur baik-baik kan, malah saya diteriakin, padahal saya ini bekerja kan sesuai SOP,” lanjut Kana menceritakan kronologis kejadian di lahan tempat dirinya bekerja.

    Kana pun segera menghubungi Adrian pimpinan PT KBL tempat dia bekerja.

    Advertisement

    “saya langsung wa Pak Adrian,” jelasnya.

    Adrian ketika dimintai keterangan oleh awak media menjelaskan bahwa telah terjadi dua kali intimidasi terhadap manager dan para karyawan PT KBL. Intimidasi ini dilakukan oleh Braddy Noor Salim, Santi Sari, beserta gerombolan tidak dikenal.

    “Intimidasi pertama hari Selasa, datang Braddy Noor Salim dengan Santi Sari ke PT KBL. Situasi masih kondusif dan terkendali walaupun saya sempat mengalami pendorongan,” ujar Adrian.

    “Nah yang hari Jumat ini lebih genting memang, selain membawa gerombolan tidak dikenal juga masa mereka bawa tukang kunci segala buat buka rolling door toko. Ini kan sudah melanggar etika dan tidak santun,” imbuh Adrian.

    Adrian pun menambahkan bahwa dirinya selain mengalami intimidasi secara verbal juga mengalami intimidasi fisik.

    Advertisement

    “pada teriak-teriak keras di depan saya dan tangan saya ada juga dicengkeram ditarik sama Braddy,” tutur Adrian sambil menunjukkan bekas cengkeraman yang terlihat jelas.

    “Ya kita ini kan orang beradab paham norma yang berlaku, seyogyanya ya Braddy dan Sari ini secara etika juga harusnya bertemu terlebih dahulu dengan Direktur Pak Luky Hermawan, ini malah engga,” kata Adrian sambil mengelus tangan bekas cengkeraman.

    Menanggapi kejadian perusakan dan intimidasi karyawan PT KBL, Ronald Gultom S.H, M.H. advokat LBH Bethel Indonesia mengungkapkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 juga Pasal 351dan Pasal 352 KUHP.

    “KUHP sudah atur itu semua di Pasal 406 juga Pasal 351 dan 352,” ucap advokat yang sering mendampingi kaum marjinal. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend