Connect with us

    Umum

    Empat Anggota Geng Motor di Majalengka Penganiaya Warga Hingga Tewas Dibekuk

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Usai menganiaya warga hingga meninggal dunia, Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap empat anggota geng motor dan dari tangan mereka polisi menyita sejumlah barang bukti.

    “Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Senin (08/08).

    Keempat tersangka itu, kata dia, masing-masing berinisial MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun.

    Para tersangka, menurut Edwin, merupakan anggota dari geng motor GBR (Grab on Road) dan pihaknya sempat mengamankan 15 orang dalam kasus pengeroyokan.

    “Namun setelah dilakukan penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur dia.

    Advertisement

    Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu, imbuh Edwin, bermula saat warga menemukan mayat yang tergeletak di tengah jalan dan diduga sebagai korban kecelakaan.

    Kapolres Majalengka bersama para tersangka anggota geng motor. (fb Majalengka Bagja Raharja)

    “Namun, setelah kami dalami dari hasil olah tempat kejadian perkara, kami mendapatkan alat bukti yang menyatakan bahwa mayat yang ditemukan itu korban penganiayaan,” ujarnya.

    Kronologi kejadian penganiayaan, sambung Edwin, bermula saat korban bersenggolan dengan salah satu tersangka di Kabupaten Kuningan.

    “Kemudian berlanjut hingga sampai di jalan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Di lokasi itu, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia,” bebernya.

    Dijelaskan Edwin, dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan, bendera GBR, balok kayu, helm, video CCTV dan juga pecahan keramik.

    “Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” kata Edwin. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend