https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Kamis, 24 September 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Dinilai Tak Mengerti Aturan, DPRD : Bupati Jangan Politisir Baznas

by Andika
11 Agustus 2022
in Umum
Fokus Penanganan Covid-19, Gugus Tugas bersama DPRD Gelar Rapat Koordinasi

Gedung DPRD Kabupaten Cirebon sebagai lokasi rapat koordinasi antara DPRD dan gugus tugas covid-19 Kabupaten Cirebon

CIAYUMAJAKUNING.ID – Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merasa geram atas pernyataan Bupati Cirebon Imron yang menyebut dewan tidak ngerti aturan terkait oknum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat yang telah dibuatkan KTA PDI Perjuangan oleh dirinya.

Menurut Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris Komisi IV, Siska Karina, apa yang disampaikan dirinya maupun beberapa anggota dewan lainnya, sudah sesuai aturan. Artinya tidak asal bicara, tetapi jelas ada dasar aturannya. Dan kata dia, sangat jelas anggota Baznas dilarang menjadi bagian dari partai politik (Parpol) mana pun.

BacaJuga

Ribuan Lowongan Kerja di Depok Ditawarkan di Bursa Kerja Online, Tinggal Klik Nyari Gawe

KDM Jadi Figur Alternatif di Pilpres 2029

Sebulan, Polres Majalengka Amankan 40 Pelaku Kejahatan

Pemprov Jabar Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Pendidikan Gratis

“Kita berbicara atas dasar aturan. Yakni Undang-Undang Nomor 23 tabun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di situ Pasal 11 menyebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota Baznas salah satunya adalah tidak menjadi anggota partai politik,” kata Siska, Rabu (10/8/2022).

Jadi lanjut dia, jelas UU melarang anggota Baznas bagian atau menjadi anggota partai politik. Apalagi, kata dia, oknum Baznas yang bersangkutan sudah memiliki KTA PDI Perjuangan seperti yang diakui Bupati Cirebon. Yang artinya, menurut Siska, jelas sudah menjadi anggota parpol.

“Anggota Baznas saja tidak boleh menjadi anggota parpol, apalagi MI ini staf pelaksana di Baznas,” katanya.

Adapun tentang asas yang disebutkan dia sebelumnya jelas mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Yakni Nomor 65 tahun 2017 terkait asas keadilan, akuntabilitas ada di pasal 2. “Jadi jelas ya, dewan ya berbicara sesuai aturan. Sudahlah Baznas ini kan dibentuk untuk kemaslahatan umat. Baznas jangan dipolitisasi,” kata Siska.

Menurut Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, sebenarnya yang tidak paham aturan atau tidak membaca aturan itu siapa? Sebab dalam aturannya jelas ada. Dan apa ia sampaikan sebelumnya berdasarkan aturan. Ia pun meminta agar Bupati Cirebon membaca aturannya bahwa anggota Baznas dilarang menjadi anggota parpol.

“Sepertinya Pak Bupati harus baca Peraturan Baznas RI Nomor 1 tahun 2019 Bab 2 Pasal 4. Yakni untuk dapat diangkat menjadi pimpinan Baznas yaitu 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua itu harus memenuhi persyaratan. di antaranya huruf g. Tidak menjadi anggota parpol dan yang ber-KTA parpol itu, jelas berarti anggota parpol,” kata Nurholis.

Selain itu, menurut pria yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon ini, pimpinan Baznas harus tegas dan memastikan orang-orang yang ada di lembaganya tidak ada yang ber-KTA parpol.

“Dan pimpinan Baznas pun harus memastikan terhadap seluruh stafnya agar tidak ada yang ber-KTA salah satu parpol,” katanya.

Hal sama disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRd Kabupaten Cirebon, Anton Maulana. Menurutnya, Baznas sudah seharusnya bersih dan netral dari kepentingan politik. Pengelolaan zakat harus transparan dan akuntabel.

“Saran saya Baznas harus kerja sama dengan Bawaslu agar pemahaman aturannya jelas,” kata Anton.

Selain itu, kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon ini, pihaknya mendorong agar tim audit dan tim hukum Baznas pusat menyoroti masalah oknum Baznas ini yang jelas-jelas anggota parpol dan juga video dukungan deklarasi untuk dia maju di Pileg 2024 sudah menyebar luas.

“Kita harus meminta tim audit dan tim hukum Baznas pusat agar objektif penilaiannya. Masa punya KTA, video beredar dianggap aturan yang benar. Baznas itu lembaga nonstruktural yang netral dan harus bersih dari orang parpol atau kepentingan politik,” ungkap Anton.

Sementara itu, Politisi Senior PKS yang juga Anggota DPRD Kabupaten Cirebon empat periode, H Junaedi pun mengaku ingin ketawa terkait statement Bupati Cirebon itu. Sebab kata dia, yang bersangkutan sebagai bupati harusnya paham aturan sehingga tidak menyalahkan anggota dewan yang menyampaikan sesuai aturan malah disalahkan.

Menurutnya, pada Pasal 11 (g) UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Pasal 7 (g) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 yang berbunyi, salah satu syarat anggota Baznas adalah bukan anggota partai politik.

“Dan di Pasal 24 (e) PP Nomor 14 Tahun 2014 berbunyi diberhentikan dari anggota Baznas jika menjadi anggota partai politik. Jelas kok, tapi Bupati sebut dewan tidak ngerti aturan,” ujar Junaedi.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron angkat bicara terkait oknum Baznas berinisial MI yang diduga menyalurkan bantuan untuk kepentingan dia maju di Pileg 2024 mendatang. Menurut Imron, jika adanya desakan dari Anggota DPRD agar oknum tersebut keluar dari Baznas, maka yang bersangkutan tidak mengerti aturan.

Bupati Imron juga mengakui, atas perintah dirinya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon telah membuat dan mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) atas nama oknum Baznas ini. ***

Tags: BaznasBupati Cirebon ImronSiska Karina

Related Posts

Ribuan Lowongan Kerja di Depok Ditawarkan di Bursa Kerja Online, Tinggal Klik Nyari Gawe

Ribuan Lowongan Kerja di Depok Ditawarkan di Bursa Kerja Online, Tinggal Klik Nyari Gawe

23 September 2026
KDM Jadi Figur Alternatif di Pilpres 2029

KDM Jadi Figur Alternatif di Pilpres 2029

23 September 2026

Sebulan, Polres Majalengka Amankan 40 Pelaku Kejahatan

23 September 2026
Pemprov Jabar Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Pendidikan Gratis

Pemprov Jabar Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Pendidikan Gratis

22 September 2026
Upaya Pemkab dan Kejari Indramayu Kawal Pembangunan Daerah

Upaya Pemkab dan Kejari Indramayu Kawal Pembangunan Daerah

20 September 2026
Penghormatan Terakhir untuk Danny Setiawan

Penghormatan Terakhir untuk Danny Setiawan

19 September 2026

Berita Terpopuler

  • GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Joyoboyo: Gunung Slamet Meletus Bisa Bikin Pulau Jawa Terbelah Jadi Dua?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa Melonjak Signifikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Tradisi Melepas Burung Bagi Warga Tionghoa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id