CIAYUMAJAKUNING.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyebut pihaknya tidak dilibatkan dalam proses seleksi calon Direksi PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda) yang kini sudah masuk pada tahap akhir. Padahal komisi tersebut memiliki fungsi untuk mengawasi jalannya seleksi calon Direksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/8/2022). Namun, Pandi mengatakan pihaknya hanya bisa menanyakan soal proses dari seleksi yang sekarang berjalan.
“Saya hanya tahu bahwa seleksi Direksi itu dilakukan oleh pansel dari akademisi, kemudian disampaikan ke OJK,” ujar Pandi.
Kendati demikian, Pandi menjelaskan sesuai peraturan yang ada, hak pengawasan memang diserahkan kepada akademisi. Sedangkan untuk fungsi dan tugas DPRD hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya saja. Ketika pelaksanaannya diketahui tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada, maka Komisi II yang akan bertindak.
“Kalau pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada, itu baru kami akan bertindak,” tegasnya.
Disinggungnya proses pengawasannya akan lemah ketika Komisi II tidak dilibatkan, Pandi mengungkapkan, bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemegang saham. Proses seleksi Direksi dan Pengawas BPR Cirebon Jabar itu semuanya merupakan kewenangan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurutnya pemegang sahamnya sendiri, ada dua, yakni Bupati sebagai pemegang modal dari Pemda Kabupaten Cirebon dan Gubernur atas nama Pemprov Jabar.
“Anggaran (seleksi, red) juga dari hasil usaha BPR sendiri yang sudah dianggarkan untuk pelaksanaan RUPS, bukan dari APBD,” kata Pandi.
Sementara terkait kesalahan pengetikan nama ketua Pansel yang kemudian direvisi setelah proses seleksi selesai, Pandi menjelaskan hal tersebut bukan persoalan yang prinsip. Terlebih masih ada upaya perbaikan meskipun dilakukan setelah proses seleksi selesai. Ia menyebut, kesalahan pengetikan nama tersebut dimungkinkan karena ketidaksengajaan.
“Kalau tidak prinsip sih tidak masalah, tapi kalau mengandung makna sangat prinsip, itu yang memang harus diperbaiki,” katanya.
Pandi menambahkan, setelah proses selesai, Pansel akan menyerahkan 3 calon hasil seleksi kepada OJK. Nantinya, OJK yang menilai lagi hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Pansel. Setelah itu, OJK menentukan nama-nama yang akan menduduki jabatan Direksi.
“Jadi, OJK menilai lagi hasil seleksi dari Pansel itu, lalu ditentukan oleh OJK si A si B-nya, terlepas dari pesanan atau tidak,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai mengatakan pihaknya mengakui adanya kesalahan administratif dalam pembuatan SK Pansel calon Direksi PT BPR Cirebon Jabar Perseroda.
Menurutnya ini merupakan kritikan kepada pemerintah daerah agar lebih teliti dalam pembuatan keputusan salam bentuk SK.
“Mungkin human eror ada saja, Ini auto kiritik buat Pemkab Cirebon, agar kedepan kita bisa teliti kembali dengan memeriksa, paraf sebelum ditandatangani,” katanya.
Ia mengungkapkan tidak adanya kepuasan dari salah satu pihak terkait adanya kesalahan ketik SK Pansel. Bahkan Ia menyarankan untuk ketidak puasan bisa digugat melalui jalur PTUN.
“Ini kan produk hukum, jadi ketikan suatu administratif sudah berjalan dam qda ketidakpuasan salah satu pihak bisa digugat ke PTUN , karena ini sulit dirubah administrasi sebab produk hukum jadi tidak bisa tiba tiba-tiba karena administrasi tersebut sudah dilakukan sudah menjadi Pansel. Kecuali belum dilaksanakan uji kompetensi, itu bisa dirubah,” kata Hilmi.
Meskipun ada kesalahan ketik pada SK Pansel, Hilmi mengungkapan hasil pansel dianggap sah. Pasalnya itu tidak merubah subtansi dari pansel itu sendiri.
“Menurut saya sah hasil pansel tersebut, tetapi kalau ada yang menganggap tidak sah itu hal yang wajar, maka saya sarankan bawa ke PTUN,” ucap Hilmi.
Terkait peran DPRD dalam proses seleksi calon Direksi PT BPR Cirebon Jabar sendiri, Hilmi mengatakan dewan hanya diberikan tembusan tentang adanya proses seleksi. Pasalnya ini merupakan wewenang pemilik saham yakni eksekutif.
“Dewan memang tidak dilibatkan, tetapi kita memberikan tembusan setiap proses seleksinya,” katanya. ***