Connect with us

Umum

Modus Beli Rokok, Dua Pengedar Uang Palsu Asal Indramayu di Jatitujuh Majalengka Dibekuk

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dengan modus membeli rokok, Satreskrim Polres Majalengka membekuk dua pengedar uang palsu di Desa Biawak, Kecamatan Jatitujuh.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, kedua pelaku yang berinisial AP (20) dan AP alias YD (21) merupakan warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

“Dalam mengedarkan uang palsu, kedua pelaku menggunakan modus dengan cara membeli sebungkus rokok yang berisikan 16 batang,” terangnya saat konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (29/08).

Edwin menambahkan, kejadian bermula saat kedua pelaku membeli sebungkus rokok di warung milik EM pada pukul 23.00 wib, Rabu (24/08).

“Saat memberikan sebungkus rokok dan uang kembalian, pemilik warung curiga ketika mengetahui uang pecahan ribu yang digunakan kedua pelaku palsu,” tuturnya.

Advertisement

Dengan dibantu warga dan aparat desa, sambung Edwin, pemilik warung kemudian mengejar kedua pelaku tersebut dan berhasil diamankan.

“Dari tangan salah satu pelaku, ditemukan empat lembar uang pecahan 100 ribu. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Jatitujuh, Majalengka,” ujar dia.

Kapolres Majalengka Edwin Affandi beserta barang bukti saat konferensi pers. (Polres Majalengka)

Dari hasil pengembangan, menurut Edwin, keduanya memang sudah merencanakan untuk mengedarkan uang palsu dengan modus membeli barang, terutama rokok saat singgah di warung agar mendapatkan pengembalian uang asli.

Aksinya, lanjut dia, juga dilakukan oleh kedua tersangka di Kabupaten Majalengka dan Sumedang dengan modus serupa.

Edwin menambahkan saat ditangkap warga, kedua tersangka kedapatan membawa sebanyak 16 bungkus rokok dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak lima lembar.

Selain itu, imbuhnya, petugas menyita uang asli sebesar Rp1,2 juta dari hasil pengembalian uang palsu yang digunakan untuk membeli membeli rokok di warung.

Advertisement

“Kedua tersangka mendapatkan uang palsu dari K yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dan yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Indramayu,” ujar Edwin.

Dari dua tersangka, tambah dia, pihaknya menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 16 bungkus rokok, uang pengembalian sebesar Rp1,2 juta, sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar,” katanya. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend