Connect with us

Umum

Sakit Hati Dibully, Ustad LDII di Jatibarang Indramayu Tewas Dibunuh

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Mengaku sakit hati usai di-bully oleh jemaah lainnya di media sosial, Polres Indramayu akhirnya berhasil menangkap pembunuh seorang calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, tersangka yang pihaknya tangkap berinisial UA (31 tahun) merupakan mantan jemaah LDII.

Sedangkan korban berinisial RFA (20 tahun) warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur merupakan seorang ustad yang sehari-hari berjualan donat keliling.

“Korban merupakan calon mubaligh LDII yang pada saat kejadian sedang tidur di kamar mubalig di kompleks Masjid LDII Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu,” terangnya, Selasa (06/09).

Tersangka, lanjut Lukman, pernah menjadi bagian dari jemaah LDII.

Advertisement

“Namun karena perilaku yang bersangkutan tidak pantas, maka dikeluarkan dari organisasi tersebut,” ucapnya.

Usai resmi keluar, kata Lukman, tersangka lalu mengaku menjadi korban perundungan oleh jemaah lainnya di media sosial sehingga merasa sakit hati.

Ia menerangkan, awal kejadian pembunuhan bermula saat tersangka sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di salah satu taman.

TKP pembunuhan ustad LDII di Jatibarang Indramayu. (Backpacker Nusantara)

Tersangka, imbuh Lukman, kemudian pergi menuju Masjid LDII dan mencari kamar mubalig.

“Saat itu korban yang merupakan calon mubalig sedang tidur dan langsung dipukul menggunakan linggis hingga tewas,” ujarnya.

Lukman menambahkan dari kasus pembunuhan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya linggis berlumuran darah, baju muslim, kaus dan lainnya.

Advertisement

Alat bukti lainnya seperti CCTV yang berjumlah empat buah juga diamankan.

Sehingga dari sejumlah alat bukti tersebut, kasus berhasil diungkap dan tersangka dapat dibekuk ketika mencoba melarikan diri.

“Tersangka kami tangkap di Tangerang, Banten saat mencoba melarikan diri. Tersangka juga mengambil barang berharga miliki korban,” tuturnya.

Lukman mengatakan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend