Umum
Sakit Hati Dibully, Ustad LDII di Jatibarang Indramayu Tewas Dibunuh

CIAYUMAJAKUNING.ID – Mengaku sakit hati usai di-bully oleh jemaah lainnya di media sosial, Polres Indramayu akhirnya berhasil menangkap pembunuh seorang calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, tersangka yang pihaknya tangkap berinisial UA (31 tahun) merupakan mantan jemaah LDII.
Sedangkan korban berinisial RFA (20 tahun) warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur merupakan seorang ustad yang sehari-hari berjualan donat keliling.
“Korban merupakan calon mubaligh LDII yang pada saat kejadian sedang tidur di kamar mubalig di kompleks Masjid LDII Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu,” terangnya, Selasa (06/09).
Tersangka, lanjut Lukman, pernah menjadi bagian dari jemaah LDII.
“Namun karena perilaku yang bersangkutan tidak pantas, maka dikeluarkan dari organisasi tersebut,” ucapnya.
Usai resmi keluar, kata Lukman, tersangka lalu mengaku menjadi korban perundungan oleh jemaah lainnya di media sosial sehingga merasa sakit hati.
Ia menerangkan, awal kejadian pembunuhan bermula saat tersangka sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di salah satu taman.

TKP pembunuhan ustad LDII di Jatibarang Indramayu. (Backpacker Nusantara)
Tersangka, imbuh Lukman, kemudian pergi menuju Masjid LDII dan mencari kamar mubalig.
“Saat itu korban yang merupakan calon mubalig sedang tidur dan langsung dipukul menggunakan linggis hingga tewas,” ujarnya.
Lukman menambahkan dari kasus pembunuhan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya linggis berlumuran darah, baju muslim, kaus dan lainnya.
Alat bukti lainnya seperti CCTV yang berjumlah empat buah juga diamankan.
Sehingga dari sejumlah alat bukti tersebut, kasus berhasil diungkap dan tersangka dapat dibekuk ketika mencoba melarikan diri.
“Tersangka kami tangkap di Tangerang, Banten saat mencoba melarikan diri. Tersangka juga mengambil barang berharga miliki korban,” tuturnya.
Lukman mengatakan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum3 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia