CIAYUMAJAKUNING.ID – Seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri diinstruksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Dedi Supandi untuk mnghentikan aktivitas rapat komite sekolah.
Hal tersebut sudah ia utarakan kepada seluruh Kantor Cabang Dinas (KCD) yang berada di wilayahnya, Selasa (13/09) kemarin untuk diteruskan ke tiap sekolah.
“Agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah (kepsek) untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami,” sambung Dedi di Bandung, Rabu (14/09).
Sebab, ditekankan dia, sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah harus dilakukan semaksimal mungkin agar tidak terjadi gagal paham.
Dedi berharap dengan memaksimalkan sosialisasi, seluruh unsur pendidikan, baik KCD, kepsek, komite sekolah hingga orang tua peserta didik baru dapat memahami betul maksud, tujuan serta aturan dari rapat komite.
“Terlebih, Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa,” tegas dia.
Melainkan, sambungnya, harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah.
“Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan,” imbuh Dedi.
Ia menambahkan, anggota komite sekolah diharapkan mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dengan melibatkan pula tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan.
“Itu dilakukan guna mewujudkan integritas ekosistem pendidikan di sekolah,” ujar Dedi.
Pihaknya juga mengingatkan, pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu pada pergub, khususnya dalam bab dua yang berisi penggalangan dana atau sumber daya pendidikan lainnya dan bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.
Adapun untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, ungkap Dedi, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.
“Jika penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran,” katanya.
Dedi mengatakan untuk melaksanakan musyawarah dengan wali murid, terlebih dahulu dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh Kepsek, Komite Sekolah dan persetujuan KCD wilayah.
Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat.
“Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan besaran yang bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan dan warga miskin wajib dibebaskan.” jelas dia.
Oleh karena itu, Dedi mengimbau agar komite sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara inovatif dan kreatif dan yang utama, yaitu harus sesuai dengan aturan untuk setiap upaya yang dilakukan. ***