Connect with us

    Umum

    PN Kota Cirebon Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Pompa Air Riol

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon anak tersangka perkara korupsi berinisial LT pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon Masridawati.

    “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil,” kata sang hakim, Selasa (27/09).

    Menurutnya hakim, dalil yang diajukan oleh anak kandung dari tersangka LT dan kuasa hukumnya tidak berdasar dan semua yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sudah sesuai peraturan.

    Seperti penetapan tersangka kepada LT, dimana menurut hakim termohon telah memenuhi dua alat bukti yang sudah menjadi ketetapan seperti bukti saksi dan juga surat.

    “Apa yang dilakukan termohon jelas sesuai dengan kewenangan-nya dan tindakan termohon telah memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Yaitu keterangan saksi dan surat, maka dalil pemohon tidak beralasan dan harus ditolak,” tuturnya.

    Advertisement

    Bukan hanya penetapan tersangka yang ditolak hakim tunggal, namun dari 11 dalil yang diajukan pemohon dan kuasa hukumnya semua tidak berdasar dan ditolak oleh hakim.

    Sementara itu, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pompa air riol berinisial LT, Erdi Djati Soemantri mengatakan, pihaknya sudah memprediksi putusan yang akan diambil hakim, namun ini tidak menjadi masalah bagi mereka.

    Erdi memastikan ketika dalam dua sampai lima hari ke depan kliennya tidak juga disidangkan, maka pihaknya akan kembali mengajukan upaya hukum lainnya.

    “Sudah kami prediksi seperti itu. Bukan masalah kebenaran, kami akan ajukan kembali. kami tidak akan pernah menyerah, masih banyak upaya hukum lainnya,” katanya.

    Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon memroses empat tersangka kasus korupsi pompa riol yang saat ini sudah masuk pada tahap penuntutan.

    Advertisement

    “Untuk kasus korupsi pompa riol sudah masuk tahap dua, prosesnya sudah di penuntutan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi, Selasa (27/09).

    Menurutnya, kasus tersebut memang belum masuk tahap sidang di pengadilan karena masih terus dilakukan pemeriksaan dan baru melimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum di bidang pidana khusus (Pidsus).

    Empat tersangka itu terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) yaitu Camat Kesambi berinisial WS dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD),Kepala BPKPD berinisial LT serta dua lainnya dari pihak swasta yaitu PR dan AN.

    Slamet mengatakan, sesuai undang-undang, Kejari Cirebon memperpanjang kembali masa penahanan sebab hal itu dikarenakan masa penahanan sudah habis.

    Sementara itu, kuasa hukum tersangka LT Erdi Djati Soemantri mengatakan, pihaknya sedang mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya dan hari Selasa (27/09) dibacakan putusannya.

    Advertisement

    Menurut dia, kliennya dipastikan tidak melakukan korupsi seperti apa yang disangkakan.

    Bahkan, kata Erdi, dari Surat Inspektorat Kota Cirebon, bahwa negara tidak mengalami kerugian pada kasus pompa air riol.

    “Kami akan laporkan bagaimana kasus yang membelit klien kami kepada KPK, karena ini termasuk kejahatan korupsi yang lebih jahat dari korupsi itu sendiri, di mana hasil audit juga menyebutkan kerugian negara 0 rupiah, jadi di mana korupsinya,” katanya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend