Connect with us

    Umum

    Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Mahfud MD : PSSI Harus Bertanggungjawab

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan sejumlah temuan terkait inisiden Stadion Kanjuruhan Malang, Jumat (14/10/2022).

    Menko Polhukam sekaligus ketua TGIPF, Mahfud MD menyampaikan sesuai fakta yang ditemukan dari insiden Stadion Kanjuruhan Malang terkait proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dari pada yang beredar di media sosial.

    Hal itu ditemukan setelah pihaknya merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat.

    “Lebih mengerikan bukan sekedar mati semprot mati semprot jadi ada yang bergandengan untuk keluar bersama yang satu keluar dan yang keluar balik lagi ke dalam dan terinjak-rinjak mati. Terus ada juga yang memberikan bantuan pernafasan terus kena semprot mati juga dan lebih mengerikan dari yang beredar,” jelasnya.

    Kemudian korban meninggal dan cacat serta kritis dipastikan itu terjadi setelah desak-desakan saat gas air mata ditembak oleh pihak kepolisian menjadi penyebab.

    Advertisement

    Terkait kandungan kimia yang ada di dalam gas air mata saat ini sudah dikirim ke laboratorium oleh BRIN.

    “Apapun dari hasil pemeriksaan BRIN tidak akan mempengaruhi terhadap kesimpulan bahwa kematian masal itu disebabkan oleh gas air mata,” paparnya.

    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh TGIPF dinyatakan seluruh stakeholder saling menghindar dari tanggungjawab dan semua berlidung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal.

    “Semua dari hasil temuan sudah disampaikan kepada Presiden sebanyak 124 halaman laporan,” terangnya.

    Kemudian dalam catatan rekomendasi TGIPF, dikatakannya, selalu mendasari dari norma formal tidak ada yang salah. Sehingga dalam catatan pihaknya bahwa pengurus PSSI harus bertanggungjawab.

    Advertisement

    “Keselamatan rakyat itu adalah lebih tinghi dari hukum yang ada,” tegasnya.

    Secara tanggungjawab hukum pihaknya memberikan catatan akhir jika Polri terus melakukan penyelidikan tindak pidana terhadap pihak lain yang juga terlibat dan harus bertanggungjawab secara pidana didalam kasus ini.

    “Tanggungjawab moral masing-masing pihak untuk melakukan langkah-langkah sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tutupnya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend