Connect with us

Umum

Diberhentikan, Perangkat Desa Jatiseeng Ciledug Cirebon Mohon Perlindungan Hukum

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Salah satu perangkat Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon yang diberhentikan, Rian Agustira Lapian melakukan pembelaan dengan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Bupati Imron Rosyadi.

Dalam surat tersebut, ia mengatakan jika dirinya merasa dizalimi karena telah diberhentikan secara otoriter dan melanggar hukum oleh Carda, selaku Kuwu Desa Jatiseeng.

“Pertimbangan pemberhentian, bagi saya merupakan tuduhan yang mengada-ada dan melanggar hukum,” ujar Rian dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (26/10) sore.

Tuduhan yang dimaksud, tertera dalam Surat Keputusan (SK) Kuwu Jatiseeng No: 141.3/Kep. 17 – Sekret./2022 per tanggal 18 Maret 2022 dengan menyertakan tiga pasal yang disangkakan kepada dirinya.

Dalam pasal 28 poin e Bagian Ketiga tentang Larangan Perangkat Desa menyebutkan, ‘perangkat desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

Advertisement

“Tidak ada tindakan saya yang meresahkan masyarakat. Silakan dicek oleh inspektorat atau kepolisian,” kilah Rian.

Kemudian Bagian Ketiga tentang Pemberhentian Perangkat Desa Paragraf Kesatu Umum pasal 31 ayat 1 poin b yang berbunyi ‘perangkat desa berhenti karena atas permintaan sendiri.’

SK Kuwu Jatiseeng dan Surat Permohonan Perlindungan Hukum. (ciayumajakuning.id)

Menurut Rian, dirinya tidak pernah mengajukan permintaan pengunduran diri dengan menandatangani hal tersebut.

“Tuduhan kuwu harus dibuktikan secara tertulis dengan disertai tanda tangan saya diatas materai,” ucapnya saat ditemui di kediamannya di Blok Pahing Desa Jatiseeng, Rabu (26/10).

Maka dari itu, imbuh Rian, tanda tangan dirinya lalu dipalsukan dan hal tersebut merupakan bukti pelanggaran pidana yang dilakukan Kuwu Jatiseeng.

Sementara perkara ketiga dalam keputusan Kuwu Jatiseeng yakni, pasal 32 ayat 2 poin b yang berbunyi ‘apabila perangkat desa tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan/atau berita acara tidak diketahui keberadaannya dari Kepolisian Republik Indonesia.’

Advertisement

Menurutnya, sejak Bulan Februari hingga Agustus 2022 daftar hadir perangkat Desa Jatiseeng diduga sengaja dihilangkan.

“Tapi saya tetap bekerja penuh sesuai kewajiban. Ada bukti foto dan saksinya kok,” ujar Rian.

Rian Agustira Lapian saat ditemui dikediamannya. (ciayumajakuning.id)

Selain itu, pada tanggal 6 September lalu, dirinya sempat dipertemukan Kuwu Carda oleh Camat Ciledug Agung Firmansyah di Balai Desa Jatiseeng dengan menyerahkan SK No: 141.3/Kep. 17 – Sekret./2022 per tanggal 18 Maret 2022.

Artinya, ada jarak 8 bulan antara penandatanganan dengan penyerahan SK dimana dirinya masih bertugas sebagai perangkat desa.

“Kenapa tidak diserahkan langsung kepada saya oleh Kuwu Carda?” ujar Rian bertanya-tanya.

Ia lalu menilai jika sebenarnya sudah sekian lama Kuwu Carda mencari celah untuk menendang dirinya dari jajaran perangkat desa.

Advertisement

“Makanya baru sekarang Kuwu melakukannya dengan menggunakan senjata pasal yang menurut saya tidak berdasar,” terang Rian.

Oleh karena itu, ia memohon agar SK Kuwu Jatiseeng dibatalkan demi hukum karena tidak sesuai sebagaiman yang dijadikan landasan pemberhentian.

“Saya juga memohon agar mengembalikan hak-hak saya semula sebagai perangkat desa yang diangkat sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend