Connect with us

Umum

Modus Operandi Penipuan Berkedok Umrah Majalengka

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID: Tercatat sebanyak 21 orang menjadi korban penipuan atau penggelapan dana berkedok umrah di Kabupaten Majalengka.

Puluhan tersangka tersebut ditangkap polisi di kawasan Desa Karanganyar Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.

“Kami mengamankan 3 (Tiga) orang Tersangka Inisial SI (45) merupakan warga Desa Bantarwaru Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, M (39) warga Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kota Bekasi dan RY (48) merupakan warga Desa Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi,”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Senin (21/11/2022).

Ketiga tersangka tersebut, kata dia, menjanjikan akan memberangkatkan umroh melalui agen resmi. Namun setelah pelapor / korban dan jamaah lainnya sudah melakukan pembayaran biaya sesuai nilai, mereka tak kunjung berangkat.

Dia menjelaskan, kasus ini semula dalaporkan calon jamaah umroh pada Maret 2022 lalu. Mereka melakukan pembayaran untuk biaya umroh kepada tersangka.

Advertisement

“Mereka bayar ke tersangka SI (45) yang mana tersangka RY (48) dan M (39) mengaku dan bertindak seolah olah sebagai agen travel umroh bernama Telaga Kautsar dan Pathindo Pernai dengan biaya bervariatif yang ditawarkan kepada seluruh korban berkisar antara Rp. 28.000.000,- sampai dengan Rp. 32.500.000,-,”ungkap AKBP Edwin Affandi.

Kemudian, pada tanggal 12 Oktober 2022 telah diberangkatkan menuju hotel di kota Tangerang dan ditampung selama 17 hari. Namun tidak ada kepastian kapan jamaah di berangkatkan umroh karena ketiga tersangka tersebut sudah kabur.

Parahnya, biaya penginapan hotel belum dibayar dan sampai dengan saat ini pelapor serta calon jamaan umroh lainnya tidak kunjung diberangkatkan.

Hingga ke 21 Korban mengalami kerugian Jumlah total Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)”terang.

Adapun tersangka RY (48) berperan untuk membantu SI (45) dengan cara RY mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel Telaga Kautsar.

Advertisement

Untuk tersangka M (39) berperan membantu SI dengan cara mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel Telaga Kautsar dan memberikan fadillah umroh (tata cara umroh) kepada para calon jamaah umroh.

“Kemudian tersangka SI berperan sebagai rekrutmen atau koordinator calon jamaah umroh pada saat itu,”terang AKBP Edwin Affandi. Para pelaku tersebut melakukan perbuatannya secara Door to Door juga tidak memiliki kantor”,tandasnya.

Kapolres juga mengimbau agar segera melapor ke Polres Majalengka jika ada masyarakat yang merasa tertipu oleh pelaku. ” Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun.,”tutup AKBP Edwin Affandi.

Sementara itu, Salah Satu Korban Bapak Somaedi (62) menginginkan uangnya kembali, Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Majalengka yang dengan cepat telah mengungkap kasus ini,”ucapnya.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend