Connect with us

    Umum

    Rugikan Negara Rp.34 Miliar, Direktur BUMD Indramayu Ditahan Kejati Jabar

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDKejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akhirnya menahan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPR Karya Remaja di Kabupaten Indramayu berinisial S.

    Penahanan itu Kejati Jabar lakukan atas perkara dugaan korupsi melalui penyimpangan dalam pemberian kredit.

    Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono mengatakan, tersangka S menjadi aktor utama yang memerintahkan pemberian kredit.

    Selain itu ada satu tersangka lainnya yakni berinisial DH sebagai debitur BPR Karya Remaja.

    “Kami telah menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan,” katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (06/12).

    Advertisement

    Penahanan tersebut, lanjut Riyono, terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022.

    Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022.

    Tersangka S terbukti melawan hukum karena memerintahkan pencairan dana dari BPR Karya Remaja untuk kredit yang tersangka DH ajukan.

    Akan tetapi, lanjutnya, proses pencairan kredit itu tidak sesuai dengan prosedur perkreditan.

    “Serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan,” ujar Riyono.

    Advertisement

    Perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian perusahaan milik Pemkab Indramayu sebesar Rp34 miliar.

    Kedua tersangka terjerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.

    Hal itu sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend