Connect with us

Budaya

Miliki Banyak Cagar Budaya Pemkab Cirebon Tak Prioritaskan Anggaran

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Tiga Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Cirebon kembali gagal ditetapkan sebagai benda, situs atau kawasan cagar budaya tahun ini. Padahal, tahun sebelumnya tiga ODCB tersebut telah direkomendasikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cirebon sebagai cagar budaya.

Ketiga ODCB itu adalah makam Pangeran Brata Kelana dan makam Raja Muhammad di Kecamatan Mundu dan makam Buyut Pangeran Pesarean di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber.

Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Ika Kartikasari, mengatakan, belum ditetapkannya ODCB sebagai benda, situs atau kawasan Cagar Budaya disebabkan karena tidak adanya anggaran. Sementara penetapan ODCB menjadi Cagar Budaya membutuhkan anggaran yang nilainya tidak sedikit.

Bahkan, kata Ika Kartikasari, untuk tahun 2023 nanti anggaran penetapan Cagar Budaya di Disbudpar tidak dialokasikan. Karena, anggaran lebih banyak untuk pelestarian seni melalui sejumlah even pentas seni. “Kebetulan saya datang (menjadi Kabid budaya, red) kesini di akhir tahun ya. Saya tidak melihat ada penganggaran untuk itu di 2023,” ujar Ika saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2022).

Namun, lanjut Ika, dirinya sudah berkomunikasi dengan DPRD Kabupaten Cirebon untuk mengalokasikan anggaran tersebut di tahun berikutnya. Rencananya, bidang kebudayaan Disbudpar juga akan melakukan pendataan ulang ODCB agar lebih akurat. “Saat ini jumlah ODCB di Kabupaten Cirebon ada 391 yang meliputi benda, situs, kawasan dan lainnya,” terang Ika.

Advertisement

Ika menambahkan, penetapan Cagar Budaya nantinya akan dilakukan dengan cara menyicil setiap tahunnya. Tentunya, setelah ODCB dilakukan kajian secara ilmiah oleh tim ahli cagar budaya. Ia menargetkan, pada tahun 2024 nanti sudah ada ODCB yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya. “Kedepan penetapan cagar budaya akan dicicil, kita lihat yang mana dulu nih,” paparnya.

Sebelumnya, pada 2021 kemarin Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sudah merekomendasikan tiga ODCB tersebut ke Pemda untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Tiga benda, situs atau kawasan tersebut sudah direkomendasikan dari beberapa tahun yang lalu. Sejauh ini, budaya pada umumnya dan cagar budaya belum mendapat alokasi anggaran priotitas dari Pemda Kabupaten Cirebon.

Sehingga, penetapan tiga situs yang sudah lama direkomendasikan itu hingga kini masih belum juga ditetapkan. Bahkan, penetapan yang sedianya dilakukan tahun ini pun harus kembali tertunda. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend