Connect with us

    Lifestyle

    Pemkot Cirebon Pastikan Tak Ada Lagi Restoran Jual Daging Anjing

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDPemkot Cirebon memastikan tidak ada lagi restoran atau rumah makan di Kota Udang yag menyajikan menu makanan berbahan dasar daging anjing.

    Hal ini di sampaikan Kabid Pertanian dan Peternakan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon Iin Inayanti.

    “Mereka sudah merespons surat teguran dari kita dan mereka menyatakan sudah tidak lagi menjual menu daging anjing,” katanya kepada wartawan, Senin (19/12).

    DKPPP Kota Cirebon mengetahui hal itu usai mendatangi langsung rumah makan yang di duga menjual menu berbahan daging anjing.

    “Setelah kita cek, memang sudah tidak ada di menu daging anjing di sana,” imbuh IIn.

    Advertisement

    Guna kejadian serupa tidak terulang, pihaknya akan lebih mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran daging di Kota Cirebon.

    Kepada masyarakat, Iin mengimbau segera melapor jika menemukan rumah makan yang menjual menu berbahan daging anjing di lingkungannya.

    Pasalnya, DKPPP Kota Cirebon memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap peredaran daging segar.

    “Jadi produk hewan itu harus ASUH (aman, sehat, utuh dan halal),” jelasnya.

    Sejauh ini, DKPPP Kota Cirebon baru menerima satu laporan terkait adanya rumah makan yang menjual menu makanan berbahan daging anjing.

    Advertisement

    Sebelumnya Komisi DPRD Kota Cirebon menerima aduan dari dari temuan Yayasan Sahabat Peduli Hewan (YSPH) terkait adanya rumah makan yang terindikasi menjual daging anjing.

    Perwakilan YSPH Rieta Jonathan mengatakan, temuan tersebut bermula datang dari laporan masyarakat.

    “Ada yang melapor kalau ada restoran baru yang menjual daging anjing, jadi kita langsung ke sana,” katanya.

    Salah seorang aktivis pencinta hewan lainnya dari SPH Novita Damayanti mengatakan, anjing bukanlah hewan ternak dan tidak untuk di konsumsi.

    Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend