Umum
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
CIAYUMAJAKUNING.ID – Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Jaksa penuntut umum.
Ferdy Sambo dikenakam pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa juga mengungkapkan memberatkan Ferdy Sambo karena menghilangkan nyawa korban Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga.
Selain itu, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Kemudian perbuatan sambo telah meresahkan masyarakat, mencoreng institusi Polri dan melibatkan banyak personil kepolisian. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar