Connect with us

Umum

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Published

on

Tuntutan Ferdy Sambo

CIAYUMAJAKUNING.IDFerdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Jaksa penuntut umum.

Ferdy Sambo dikenakam pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa juga mengungkapkan memberatkan Ferdy Sambo karena menghilangkan nyawa korban Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga.

Selain itu, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Advertisement

Kemudian perbuatan sambo telah meresahkan masyarakat, mencoreng institusi Polri dan melibatkan banyak personil kepolisian. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend