Connect with us

Umum

Ridwan Kamil Setuju Masa Jabatan 9 Tahun, Asalkan Begini !

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Adanya keinginan kepala desa se Indonesia untuk menambah masa jabatan selama 9 tahun dapatkan respon dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan di Kabupaten Cirebon, Rabu (25/1/2023).

Diketahui sebelumnya jika sebelumnya kepala desa se Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPR RI menuntut masa periode jabatan menjadi 9 tahun.

Dikatakan Ridwan Kamil selama diperbolehkan oleh aturan untuk adanya penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun tidak menjadi masalah yang besar.

Lebih lanjut kata dia dalam kehidupan dan ketatanegaraan tentunya ada kesepakatan-kesepakatan. Jika keinginan para kepala desa agar masa jabatan merek ditambah, hingga sempat melakukan aksi di Istana Negara, tentunya akan dia dukung asalkan pemerintah pusat menyepakatinya.

“Hidup ini adalah kesepakatan. Kalau disepakati oleh pemerintah pusat melalui DPR tentunya kita dukung,” ucap Emil sapaan akrabnya.

Advertisement

Bukan menjadi hal yang tidak mungkin untuk masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi selama tidak melanggar aturan yang ada.

“Karena demokrasi harus aspiratif yang tentunya tidak melanggar aturan. Kalau aturannya bisa diakomodir tentunya kenapa tidak. Karena semua urusan politik, hukum dan ketatanegaraan adalah sebuah kesepakatan,” paparnya.

Masih kata dia, segala urusan yang berkaitan dengan politik, hukum dan ketatanegaraan adalah sebuah kesepakatan-kesepakatan yang dibuat. Jika telah disepakati jabatan kuwu menjadi 9 tahun, ia pun akan sangat mendukungnya.

“Kalau aturannya diperbolehkan saya sih mendukung penuh dengan kebijakan itu,” pungkasnya. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend