Connect with us

Teknologi

Blokir 56 Konten, Kemenkominfo: Tak Elok Kesusahan Orang Dieksploitasi

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir sebanyak 56 konten terkait eksploitasi kelompok rentan di platform digital pada Minggu (05/02).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya tak memberikan toleransi kepada konten-konten yang mengeksploitasi kelompok rentan.

“Seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penyandang disabilitas,” ucapnya, Senin (06/02).

Semuel mempersilakan masyarakat untuk mengembangkan kreativitas melalui beragam konten.

“Silakan kembangkan kreativitas, tapi jangan mengeksploitasi, apalagi kesusahan orang. Itu tidak elok,” ujarnya.

Advertisement

Hingga saat ini Kemenkominfo terus melakukan literasi digital kepada masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital.

Hal ini bertujuan agar konten-konten yang hadir di platform digital semakin berkualitas.

Belum lama ini, Tiktok menghapus konten-konten mengemis daring yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) atas permintaan Kemenkominfo.

Polda NTB saat ini tengah memeriksa pemeran dan pembuat konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara daring itu.

Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan dan mengundang pembuat konten sebagai bintang tamu.

Advertisement

Merespon kemunculan konten mengemis di media sosial, Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang di tujukan kepada pemerintah daerah.

Surat Edaran itu berisi tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Berdasarkan Surat Edaran, gubernur dan bupati/wali kota di imbau untuk mencegah kegiatan mengemis baik luring maupun daring dengan mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend