Connect with us

Umum

Jasa Raharja Cirebon Tanggung Biaya RS Korban Lakalantas Tol Cipali KM 186.200 A

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebanyak 11 korban luka akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200 A mendapat bantuan biaya perawatan dari Jasa Raharja Cirebon.

Kepala Jasa Raharja Cirebon Okto Arif Primanto mengatakan, pihaknya menanggung biaya perawatan rumah sakit korban lakalantas yang terjadi pada Sabtu (25/02).

“Kami telah memberikan guarantee letter kepada 11 korban yang di rawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon,” katanya, Minggu (26/02).

Jasa Raharja Cirebon telah bekerja sama dengan RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon untuk memberikan korban lakalantas surat jaminan.

Biaya perawatan korban luka-luka, kata Okto, maksimal Rp20 juta per orang.

Advertisement

Selain itu pihaknya juga menyediakan manfaat tambahan bantuan pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) maksimal Rp1 juta.

Bantuan biaya ambulans juga di berikan maksimal sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

“Korban yang mengalami luka ringan mendapatkan pertolongan P3K telah kami jamin,” tuturnya.

Okto turut prihatin kepada korban luka-luka dan berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia.

Korban meninggal dunia, tuturnya, telah di lakukan pendataan dan ahli waris korban berdomisili di Banten.

Advertisement

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Banten untuk pelimpahan proses penyelesaiannya.

“Dengan demikian, santunan dapat segera diserahkan kepada para ahli waris yang berhak,” ucap Okto.

Sebelumnya, telah terjadi lakalantas pada Sabtu (25/02) sekitar pukul 04.30 WIB di Tol Cipali KM 186.200 antara Bus Habibah Jaya Kencana K-7031-OB yang menabrak bagian belakang truk pengangkut beras.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia, tiga di tempat dan dua lainnya meninggal usai mendapatkan pertolongan. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend