https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 24 Maret 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Lifestyle legal

Undang-Undang Nomor Tahun 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ini penjelasannya

by Asep Maulana Hasanudin
27 Februari 2023
in legal
Gambar Ilustrasi UU No 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Gambar Ilustrasi UU No 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Terdiri dari 64 pasal yang mewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

BacaJuga

Pertanyaan Untuk Tempat Kerja Yang ‘Paketan’ (Perjanjian Kerja Cuma Coretan)

Dosa-dosa ini hanya akan diampuni jika kamu membayar kafarat

Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

Jangan Salah Kaprah Kini PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan

UU KIP terlahir setelah melewati proses selama 9 tahun, karena adanya tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya Akuntabilitas, Tranparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.

Dasar Pertimbangan Lahirnya UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik:
1. informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

2. hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

3. keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

4. pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;

Tujuan Lahirnya UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik: 

1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

5. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Kategori Informasi Publik

Informasi Publik yang dimiliki badan publik dikategorikan menjadi 2 kategori:

1. Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, terdiri dari:

  • Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
  • Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
  • Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

2. Informasi Yang Dikecualikan

 

Istilah Dan Pengertian Yang Terkandung Dalam UU KIP

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapatdilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.

Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.

Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Tags: Keterbukaan Informasi PublikUU KIPUU No 14 2008

Related Posts

Paketan alias Perjanjian Kerja Cuma Coretan (instagram/eshariesta)

Pertanyaan Untuk Tempat Kerja Yang ‘Paketan’ (Perjanjian Kerja Cuma Coretan)

3 Maret 2023
gambar ilustrasi membayar kafarat

Dosa-dosa ini hanya akan diampuni jika kamu membayar kafarat

2 Maret 2023
contoh plang papan nama proyek

Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

28 Februari 2023
Persetujuan Bangunan Gedung PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan IMB

Jangan Salah Kaprah Kini PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan

27 Februari 2023
ilustrasi perbedaan hak cipta, hak paten dan hak merek

Oooh, jadi ini bedanya Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek

24 Februari 2023
Ilustrasi Legal Notice Atau Surat Somasi

Baru Tau, Ternyata Semudah ini Bikin Legal Notice Atau Surat Somasi

23 Februari 2023
  • Nama Pejabat Cirebon 2023

    Berikut Daftar Nama Eselon II Pemkab Cirebon Pada Rotasi 2023

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Politisi Golkar Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan Ini Kepada Sabil

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • 11 Fakta Efek Domino Kasus Mario Anak Pejabat Pajak

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ini Rahasia Aroma Khas Tahu Gejrot Asli Ciledug Cirebon

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Pertama di Indonesia Klinik Serasa Hotel Hanya Ada di SM Pratama

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id