Umum
Berkumur Saat Wudhu Batalkan Puasa? Begini Penjelasannya

CIAYUMAJAKUNING.ID – Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda padat ataupun cair melalui lubang anggota tubuh. Lalu bagaimana jika air tidak sengaja masuk saat wudhu?
Melansir dari NU Online, berikut tiga hukum bagi orang yang mengalami kemasukan air saat berpuasa:
Membatalkan secara mutlak
Hal ini berlaku bagi aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat misal, basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah dan mandi dengan cara menyelam.
Kemasukan air saat menjalankan beberapa aktivitas tersebut dapat membatalkan puasa, meski di lakukan dengan tidak berlebihan menggunakan air.
Membatalkan jika menyiramkan air secara berlebihan
Ini berlaku bagi aktivitas yang di anjurkan syariat, seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu.
Air yang masuk ke dalam anggota badan dapat membatalkan puasa apabila berlebihan dalam menyiramkan air.
Tidak membatalkan secara mutlak
Hal ini berlaku jika bertujuan menghilangkan najis semisal di dalam mulut, sela-sela lubang hidung atau pun telinga.
Dalam upaya menghilangkan najis, tidak dapat membatalkan puasa. Sebab, menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah.
Rasulullah SAW bersabda:
عمر بن الخطاب قال: هششت يوماً فقبلت وأنا صائم فأتيت النبي صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم فقلت: صنعت اليوم أمراً عظيماً، فقبلت وأنا صائم فقال رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم؟ قلت: لا بأس بذلك، فقال رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: ففيم
Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, “Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, “Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.” Rasulullah SAW menjawab, “Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?” Aku menjawab, “Tidak membatalkan puasa.” Rasulullah SAW menjawab, “Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa.” (HR Ahmad dan Abu Daud).
Selain itu, ada hadis yang juga seringkali di tetapkan oleh para ulama sebagai dalil kebolehan berkumur saat berpuasa:
وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبْرَةَ, قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة
Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sempurnakanlah wudhu’, dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa.” (HR Arba’ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).
Dengan adanya dua dalil di atas, logika untuk mengatakan bahwa berkumur membatalkan puasa menjadi gugur dengan sendirinya. Namun tetap harus mengacu kepada dalil-dalil syar’i yang ada. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia