Connect with us

Ekbis

Thrifting Cirebon : Barang KW Merajalela Kami Dimusnahkan

Published

on

Thrifting Cirebon

CIAYUMAJAKUNING.ID – Setelah pemerintah menghanguskan ratusan bal thrifting atau pakaian bekas karena dinilai dapat merusak produk UMKM. Namun ada pandangan yang berbeda seperti yang diungkapkan oleh salah seorang penjual thrifting Saeful (29) di Cirebon.

Dikatakannya langkah yang diambil oleh pemerintah dinilai kurang arif, karena hanya mempersepsikan satu sisi mengenai thrifting.

Dikelaskannya, sampai sejauh ini pemerintah kurang mengambil tindakan terhadap barang-barang KW atau tiruan. Karena dinilainya barang KW lebih marak peredarannya dibandingkan dengan thrifting.

“Sekarang barang KW dijual miring tapi kualitas di bawah rata-rata, sedangkan thrifting harga miring sudah pasti oke kualitasnya karena sebelumnya sudah di sortir dulu untuk cari yang masih layak pakai,” ungkapnya, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut kata dia, seharusnya hal-hal yang semacam ini juga dilakukan oleh pemerintah supaya tidak terkesan tebang pilih dalam mengambil kebijakan.

Advertisement

“Harus pemerintah itu melek dan peka terhadap ancaman terbesar bagi produk UMKM yakni barang KW, tapi sampai sekarang gak ada tuh tindakam apapun dan terkesan diam saja,” tegasnya.

Bukan hanya itu saja, dengan adanya pengusaha thrifting dijelaskannya mampu memgurangi pencemaran lingkungan. Pasalnya pencemaran industri tekstil secara global menjadi pencemaran lingkungan setelah minyak.

“Sekarang begini, kalau limbah pakaian bekas tidak dapat dikelola dengan baik pastinya akan berdampak besar pada lingkungan. Kalau ada thrifting setidaknya persoalan lingkungan ini bisa diminimalisir,” paparnya.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir jika trend thrifting menjamur di Cirebon terutama di lingkungan kategori usia muda. Alasan memilih membeli pakaian bekas selain keaslian barang juga harga yang miring.

Sehingga tidak aneh sejumlah lokasi thrifting di Cirebon tidak pernah sepi pembeli karena peminatnya semakin hari semakin meningkat.

Advertisement

Diketahui pemusnahan thrifting, tas bekas maupun sepatu bekas ini sesuai dengan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Alasan pemerintah melakukan tindakan semacam ini karena Indonesia bukan sebagai negara pembuangan limbah. Selain itu juga versi pemerintah pakaian bekas bisa menyebarkan sejumlah penyakit sehingga larangan ini dalam rangka menjaga keseharan masyarakat.

Pemusnahan itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.

“Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor baju bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beberapa waktu yang lalu.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend