Ramadan
Sejarah THR Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, Yang Bikin Auto Bahagia
CIAYUMAJAKUNING.ID – THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk upah tambahan yang diberikan kepada karyawan pada saat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Sejarah pemberian THR di Indonesia bermula pada masa penjajahan Belanda.
Pada awalnya, pemberian THR hanya diberikan kepada karyawan Belanda dan kaum pribumi yang bekerja di sektor pemerintahan.
THR pada masa itu juga belum wajib diberikan dan jumlahnya pun relatif kecil.
Setelah Indonesia merdeka, pemberian THR mulai diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU ini mengatur bahwa setiap pekerja berhak menerima THR setidaknya satu bulan gaji penuh setiap tahunnya.
Namun, sebelum UU tersebut berlaku, pemberian THR telah menjadi tradisi dan kebiasaan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan atas kerja keras mereka selama satu tahun.
Baca Juga : 6 Faktor Sebuah Konten Layak Disebut Menarik, Nomor 5 Ternyata..
Seiring berjalannya waktu, aturan mengenai pemberian THR semakin diperketat.
Pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan aturan yang mengatur bahwa pemberian THR wajib diberikan pada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan penuh di perusahaan tersebut.
Selain itu, aturan juga mengatur bahwa pemberian THR harus diberikan sebelum hari raya atau paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
Jumlah THR yang harus diberikan pun harus setidaknya satu bulan gaji penuh atau lebih.
Pemberian THR juga menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama dalam melindungi hak-hak pekerja.
Baca Juga : 11 Tips Melawan Rasa Kantuk Saat Berpuasa Ramadan
Pada beberapa tahun terakhir, pemerintah bahkan membentuk tim khusus untuk memantau pemberian THR di berbagai perusahaan.
Dalam praktiknya, pemberian THR menjadi salah satu faktor yang membuat pekerja semakin loyal dan bersemangat dalam bekerja.
Karyawan yang merasa dihargai dan diapresiasi oleh perusahaan akan lebih termotivasi untuk bekerja lebih baik.
Namun, tetap perlu diingat bahwa THR bukanlah sekadar hadiah atau bonus.
THR adalah hak yang seharusnya diberikan kepada setiap pekerja sebagai bagian dari upah mereka.
Karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa THR diberikan secara tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga : Ini 10 Penyebab Kantuk Saat Berpuasa Ramadan, Awas Nomor 8…
Selain itu, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pemberian THR, antara lain:
1. THR harus diberikan kepada seluruh karyawan, termasuk karyawan kontrak, magang, dan karyawan yang sedang cuti.
2. Besaran THR tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun, kecuali jika ada ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
3. Jika perusahaan tidak mampu memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perusahaan harus memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada karyawan.
4. Jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka karyawan berhak untuk mengajukan pengaduan atau melaporkan perusahaan ke instansi yang berwenang.
Dalam prakteknya, pemberian THR bisa menjadi momen yang penting bagi perusahaan untuk meningkatkan hubungan dengan karyawan dan juga citra perusahaan di mata masyarakat.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memberikan THR dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan hubungan yang sehat antara perusahaan dan karyawan.
- Pariwisata2 hari ago
Disparbud Jawa Barat Optimistis Target Kunjungan Wisatawan 92 Juta Bisa Tercapai
- Ekbis6 hari ago
HUT ke-129 BRI Luncurkan Program Spesial Pinjaman BRIguna
- Umum6 hari ago
Disdukcapil Kuningan Buka Layanan Konsultasi pada Hari H Pilkada 2024
- Ekbis6 hari ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Umum3 tahun ago
Data Miskin Belum Akurat, Imron Akui Pendataan Belum Masuk Dalam Prioritas
- Pariwisata22 jam ago
Disparbud Jabar Minta Pengelola Wisata Alam Waspadai Bencana Hidrometeorologi di Musim Hujan!
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Umum1 minggu ago
Pilgub Jabar 2024 Ciledug Cirebon, Demul Unggul Jauh di Tanah Kelahiran Syaikhu
- Ekbis4 tahun ago
UMK Kota Cirebon 2020 Naik Hanya Rp31 Ribu
- Umum6 hari ago
Wujudkan Pilkada Damai, 26 Kecamatan di Majalengka Serentak Gelar Doa Bersama