Connect with us

Umum

Polres Indramayu Ringkus Tiga Warga Subang Penganiaya Anggota Polisi

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Satreskrim Polres Indramayu menangkap tiga tersangka penganiayaan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas yaitu MA, SRP dan WO, semuanya merupakan warga Kabupaten Subang.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan awalnya pihaknya mengamankan lima orang.

“Namun setelah di lakukan pemeriksaan, hanya ada tiga orang yang di tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (12/05).

Fahri menceritakan awalnya petugas melakukan operasi di dunia maya.

Polres Indramayu menemukan adanya akun media sosial yang sedang melakukan siaran langsung sambil menantang untuk tawuran.

Advertisement

Petugas kemudian mencoba menggagalkan aksi tawuran yang di lakukan oleh sekelompok remaja.

“Setelah itu petugas mendatangi lokasi, dan ditemukan ada 20 remaja yang sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan aksi tawuran,” tuturnya.

Saat penangkapan, tersangka berinisial MA melakukan perlawanan dengan membacok petugas hingga mengalami luka di bagian kepala.

Ia memastikan saat menjalankan tugasnya, anggota sudah sesuai standar operasi prosedur (SOP),

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/05) malam.

Advertisement

“MA ini pelaku utama, sedangkan dua lainnya ini di tangkap karena terbukti memiliki senjata tajam,” kata Fahri.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Sedangkan dua tersangka pemilik senjata tajam di kenakan Psal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend