Connect with us

Ekbis

KAI Cirebon Masih Syaratkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga Bagi Penumpang KA

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Mengacu pada peraturan yang berlaku dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hingga saat ini KAI Daop 3 Cirebon masih mempersyaratkan vaksinasi covid-19 dosis ketiga guna persyaratan naik kereta api (KA) jarak jauh.

Kepala KAI Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana mengatakan aturan tersebut masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84 Tahun 2022.

“Surat edaran tersebut merupakan turunan dari SE Satgas covid-19 No. 24 Tahun 2022,” ucapnya, Jumat (20/05).

Eka menyebutkan pada aturan tersebut bahwa pelanggan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin covid-19 dosis ketiga atau penguat.

“Sejauh ini kami terus berkomitmen dan masih menerapkan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan perjalanan kereta api bagi para pelanggannya,” sambungnya.

Advertisement

Apabila pemerintah resmi mencabut aturan tersebut, maka KAI Cirebon akan menaatinya perubahan tersebut serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Namun Eka memastikan aturan yang ada untuk penumpang KA jarak jauh masih harus menunjukkan persyaratan vaksinasi covid-19 dosis ketiga.

Untuk itu, ia meminta kepada para pengguna jasa KA jarak jauh agar tetap memenuhi aturan yang ada sehingga tidak ada lagi kesalahpemahaman dengan petugas.

Adanya informasi bawah KAI sudah tidak mensyaratkan vaksinasi covid-19, Eka memastikan itu belum secara resmi.

“Kalau memang susah mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis ketiga maka akan kami berikan keringanan,” katanya. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend