Connect with us

    Umum

    Pansus DPRD Kota Cirebon Sempurnakan Draf Raperda Pencegahan Narkoba

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna mengatasi peredaran dan penggunaan narkoba di Kota Cirebon, Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkoba DPRD Kota Cirebon berupaya menyempurnakan draf raperda.

    Pembahasan raperda tersebut, ujar Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkoba DPRD Kota Cirebon Yusuf, di harapkan bisa selesai secepatnya.

    “Perda ini kami ingin menjadi payung hukum yang komprehensif, sehingga kami akan berkoordinasi dengan tim atensi terkait penyelesaian draf raperda ini,” katanya, Selasa (23/05).

    Saat ini, masih ada beberapa poin dalam draf raperda yang harus di sempurnakan dan di sesuaikan.

    Yusuf memanbahkan, keberadaan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkoba sejalan dengan perintah UU dari pemerintah pusat melalui Permendagri No.12/Tahun 2019.

    Advertisement

    “Aturan itu memerintahkan kepada kota dan kabupaten di Indonesia untuk mengadakan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Cirebon Yusdian mengaku mendukung rencana di bentuknya raperda.

    “Harapan kami perda ini dapat di selesaikan secepatnya karena bisa mengurangi angka penyalahgunaan narkoba,” katanya.

    Yusdian menilai selama ini sejumlah pihak hanya fokus terhadap pemberantasan dan pengedaran saja, tapi lupa untuk pencegahan dan rehabilitasi.

    Maka dari itu pihaknya mendorong di raperda memuat pencegahan dan rehabilitasi dengan melibatkan semua sektor,”tutupnya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend