Connect with us

    Umum

    Gelapkan Milyaran Dana KUR Dua Oknum Karyawan Bank BRI Ditahan Kejaksaan

    Published

    on

    Korupsi Dana KUR

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum karyawan bank BUMN. Sampai akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersangka, Selasa (27/6/2023) pukul 14.00 WIB.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra mengatakan, dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) diberikan kepada warga Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Mundu tahun 2021.

    “Dari hasil penyidikan tersebut telah ditetapkan 2 orang tersangka dengan inisial R yang berperan sebagai orang yang meminjam nama untuk kredit KUR dan RN mantra pada bank BUMN,” ungkapnya.

    Proses penahanan terhadap 2 orang tersangka ini berdasarkan surat perintah penahan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 dan Nomor : PRINT-02/M.2.29/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai 15 Juli 2023.

    “Akibat dari perbuatan tersangka R dan tersangka RN negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.512.914.437,” jelasnya.***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend