Connect with us

Umum

Komisi III DPRD Kota Cirebon Terima Kunker Legislator Grobogan Bahas Perda Satu Data

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDDPRD Kota Cirebon menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang memiliki maksud mermperoleh referensi dan menambah wawasan tentang Perda Kota Cirebon Satu Data.

Kunjungan DPRD Grobogan di pimpin langsung oleh Ketua Komisi A Musapak yang di terima langsung oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon Dian Novitasari.

Anggota DPRD Grobogan dari PDIP itu kemudian melakukan diskusi dengan legislator Kota Cirebon dari Fraksi Demokrat di Ruang Griya Sawala.

”Perda Kota Cirebon Satu Data merupakan raperda inisiatif DPRD yang di tetapkan pada 22 Desember 2022,” kata Musapak di kutip dari berbagai sumber, Rabu (28/06).

Ia menambahkan, Perda Kota Cirebon Satu Data telah melalui tahapan pembahasan bersama Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon.

Advertisement

“Kemudian telah di fasilitasi Gubernur Jawa Barat sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan,” imbuh Musapak.

Konsep Perda Kota Cirebon Satu Data di representasikan dengan menggunakan sistem pengolah data terpadu Pemkot Cirebon.

Perda ini, lanjutnya, bermaksud menyediakan data statistik informasi geospasial sesuai dengan kebutuhan yang akurat, mutakhir, dan mudah di akses.

“Tentu saja semata-mata digunakan untuk mendukung pembangunan di Kota Cirebon,” ujar Musapak.

Pelaksanaan Perda Kota Cirebon Satu Data mengedepankan asas-asas seperti kepastian hukum, keterpaduan, keakuratan, kemanfaatan, kemutakhiran dan aksesibilitas.

Advertisement

Perda tentang Kota Cirebon Satu Data bersifat implementatif, dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Musapak menambahkan Perda seperti Kota Cirebon Satu Data bakal di terapkan di Kabupaten Grobogan.

“Hasil dari kunjungan kerja, untuk referensi, dewan di Grobogan akan menerapan raperda Satu Data ke depan,” tandasnya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend