Connect with us

Umum

Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Proses Konfirmasi Layanan PuntadeWa Dipercepat

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik menilai progres pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program layanan pendaftaran usulan kepesertaan dengan WhatsApp (PuntadeWa) terbilang efektif.

Hanya saja, waktu tunggu konfirmasi penerimaan status kepesertaan memakan waktu cukup lama, yakni selama dua pekan bahkan lebih.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Cirebon dan BPJS Kesehatan supaya pendaftaran melalui PuntadeWa tidak terlalu lama.

“Alhamdulillah, respons dari Dinkes dan BPJS menyetujui paling lama tiga atau seminggu sudah ada konfirmasi,” ujar Fitrah, Selasa (15/08).

Ia mengatakan hal tersebut saat menggelar raker komisi III DPRD Kota Cirebon di ruang rapat DPRD bersama dinas terkait dan BPJS Kesehatan.

Advertisement

Fitrah menilai layanan PuntadeWa sangat efektif mengakomodir warga Kota Cirebon mendapatkan layanan BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) APBD.

Sehingga untuk memaksimalkan program universal health coverage (UHC) 100 persen di Kota Cirebon maka aktivasi kepersertaan BPJS harus di percepat.

Komisi III juga mengapresiasi langkah dinas menonaktifkan 1000 lebih data peserta janggal karena ketidakjelasan domisili dan sudah meninggal dunia.

Sejauh ini data kepesertaan BPJS Kesehatan yang di biayai APBD Kota Cirebon mencapai 101,22 persen atau 346.438 jiwa.

Kepala Dinkes Kota Cirebon Siti Maria Listiawaty menyebut temuan data kepesertaan yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari hasil cek lapangan petugas.

Advertisement

Petugas yang di bantu oleh kader PKK mendapati data peserta yang sudah meninggal, pindah domisili, bahkan tidak jelas keberadaannya.

Ia juga membenarkan ada sekitar 8000 lebih warga yang belum bisa di terima sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

Hal itu di sebabkan berbagai kendala seperti tercatat sebagai pensiunan dari pejabat negara dan sudah terdaftar PBI APBN atau APBD

Juga ada yang tercatat sebagai PPU penyelenggara negara, NIK tidak sesuai pemohon, keterangan meninggal dan Nomor KK tidak 16 digit.

“Kalau ada salah input, itu menjadi evaluasi kami,” tutupnya. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend