Umum
Kabupaten Cirebon Terancam Kekeringan Sampai Oktober
CIAYUMAJAKUNING.ID – BPBD Kabupaten Cirebon mencatat di daerahnya sampai dengan saat ini sudah ada empat desa di empat kecamatan di Kabupaten Cirebon yang mengalami bencana kekeringan dan kelangkaan air bersih.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya menyebut, empat desa itu di antaranya adalah Desa Sibubut Kecamatan Gegesik, Desa Slangit Kecamatan Klangenan, Desa Dukuh Kecamatan Kapetakan dan Desa Karangwuni Kecamatan Sedong.
”Ketiga desa itu sudah kita tangani, yaitu dengan memberikan air bersih, namun tinggal satu desa yakni Desa Karangwuni yang belum kita kirimkan air bersih,” kata Deni di ruang kerjanya, Selasa (22/8).
Untuk ketiga desa itu, masih dikatakan Deni, pihaknya rutin mendistribusikan bantuan air bersih, yaitu dengan rentang jarak seminggu sekali.
“Setiap kali pengiriman kita kirimkan itu 6000 liter air bersih, kita jadwalkan seminggu sekali air bersih itu diberikan kepada warga,” katanya.
Jika merujuk pada tahun – tahun sebelumnya, lanjut Deni, ada sekitar 20 persenan wilayah Kabupaten Cirebon dilanda kekeringan, mulai dari kekeringan hingga kelangkaan air bersih.
“Sesuai data yang ada pada dinasnya, tahun-tahun sebelumnya itu terdapat 54 desa di 20 kecamatan yang rawan kekeringan,” kata Deni.
Deni mengatakan, sebelumnya berdasarkan hasil prakiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) bahwa Kabupaten Cirebon akan mengalami kekeringan dalam kurun waktu yang cukup lama dan berpotensi menimbulkan kekurangan air bersih dan air minum dan kebakaran hutan dan lahan.
Untuk mencegah dan menangani dampak kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan akibat kekeringan, pihaknya menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kekurangan Air Bersih dan Air Minum dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Cirebon.
“Penetapan status keadaan siaga darurat bencana kekeringan, kekurangan air bersih dan air minum dan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Cirebon terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023. Masa berlaku status siaga darurat bencana ini dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan bencana di lapangan,” kata Deni.***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar