Connect with us

    Ekbis

    DPRD Kota Cirebon Minta Tindak Tegas Pengusaha Kapal Ikan yang Ogah Bayar Retribusi

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDDPRD Kota Cirebon merekomendasikan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) untuk memberikan surat peringatan bagi pengusaha kapal ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan guna menunaikan pajak retribusi.

    Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso per Februari lalu belum ada pemasukan tambahan dari sektor retribusi jasa usaha di TPI Kejawanan.

    “Dari target realisasi sebesar Rp1,2 miliar pada tahun 2023, pendapatan baru masuk sebesar Rp61 juta atau Rp5,3 persen,” terangnya, Rabu (06/09).

    Karso menilai kondisi itu di sebabkan karena pihak pengusaha kapal enggan membayar retribusi sebesar 1 persen dari hasil tangkapan ikan.

    Hal tersebut ia sampaikan usai rapat kerja bersama DKPPP Kota Cirebon, BPKPD, dan PPN Kejawanan di Griya Sawala gedung DPRD.

    Advertisement

    Karso menyebut menurunnya produktivitas tangkapan ikan merupakan alasan klasik para pengusaha kapal ikan.

    “Karena di perda tidak mengatur untung rugi tetapi 1 persen dari hasil tangkap ikan,” katanya.

    Pengusaha kapal ikan, ujar Karso, merasa terbebani dengan keharusan membayar PNBP sebesar 10 persen sekali bongkar di TPI Kejawanan.

    Sedangkan jika telat membayar dalam kurun waktu tujuh hari, mereka akan di kenakan denda 2 persen berlaku kelipatan.

    “Padahal sebelumnya retribusi usaha ini sudah di sesuaikan 5 persen menjadi 1 persen tapi faktanya tetap nggak mau bayar,” sambungnya.

    Advertisement

    Oleh karenanya, pihaknya menyarankan supaya DKPPP Kota Cirebon memutus hubungan dengan koperasi yang bertugas memungut retribusi jasa usaha di TPI Kejawanan.

    Karso menilai koperasi tersebut sudah tidak berdaya dan tidak memiliki peran sehingga merasa terusir di TPI Kejawanan.

    “Selanjutnya retribusi di pegang langsung DKPPP,” katanya.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Agung Supirno meminta DKPPP memberikan teguran tertulis kepada pengusaha kapal yang enggan membayar retribusi.

    “Ikhtiar mereka membayar Juli kemarin tapi sampai hari ini belum kunjung di bayarkan. Jika tidak di bayarkan bisa masuk ranah pidana,” tegasnya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend