Connect with us

Umum

Tok! DPRD Kota Cirebon Sahkan Tiga Raperda, Ini Penjabarannya

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Usai melalui proses pembahasan antara pansus DPRD Kota Cirebon dan TAPD, tiga raperda usulan legislatif akhirnya di setujui menjadi perda pada rapat paripurna yang di selenggarakan di Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (16/11).

Tiga raperda itu yakni raperda penyelenggaraan pesantren, raperda P4GNPN dan raperda perlindungan penyandang disabilitas.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan tiga raperda tersebut juga telah di evaluasi oleh gubernur.

“Substansi keseluruhan peraturan terdiri dari 10 bab 32 pasal,” ucap Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Tunggal Dewananto.

Di sahkannya tiga raperda itu di harapkan dapat memaksimalkan keberlangsungan penyelenggaraan pesantren di Cirebon.

Advertisement

Sedangkan Ketua Pansus Raperda P4GNPN, Yusuf menyampaikan substansi peraturan terdiri dari 16 Bab 30 Pasal.

“Semoga dapat menjadi langkah preventif dalam upaya penanggulangan kasus penyalahgunaan, pengedaran narkotika di Cirebon,” ujarnya.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas, Ahmad Syauqi menyampaikan substansi peraturan terdiri dari 13 bab 62 pasal.

Sementara itu, Plt Walikota Cirebon Eti Herawati menilai urgensi ketiga raperda memang begitu di butuhkan di Kota Cirebon.

Ia memandang kebutuhan pesantren di Kota Cirebon begitu tinggi, begitu pun persoalan narkotika dan sejenisnya.

Advertisement

“Di beberapa titik wilayah betul-betul menjadi sebuah perhatian, perlu penanganan yang sinergis, begitu pun dengan disabilitas,” jelas Eti. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend