Connect with us

    Ekbis

    Berantas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI Rambah Empat Kementerian Lembaga Baru

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal dan pinjol ilegal, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menggelar pertemuan di Hotel Grand Mercure, Kota Bandar Lampung, Kamis (07/03).

    Koordinasi di hadiri oleh perwakilan 11 anggota di wilayah kerja Lampung yaitu OJK, BI, Polda, BIN, Kejaksaan Tinggi, Kemenag, Dinas Koperasi dan UMKM.

    Lalu Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta DPMPTSP.

    Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto mengatakan kolaborasi harus lebih di tingkatkan guna mendukung pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

    “Hal ini sesuai amanat pasal 247 UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
    (UU P2SK),” ujarnya.

    Advertisement

    Melalui UU P2SK, lanjut Bambang, keberadaan Satgas PASTI memiliki landasan hukum yang kuat dalam
    menangani kegiatan keuangan illegal.

    Di antatanya kegiatan penyaluran, dana masyarakat, penerbitan surat berharga, penyediaan produk jasa dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

    Rakor Satgas PASTI di Bandar Lampung. (ciayumajakuning.d)

    “Selain itu juga untuk memberikan efek jera dan penegakan hukum,” imbuhnya.

    Pasal 305 UU juga mengatur ancaman pidana penjara 5-10 tahun dan denda Rp1 miliar-Rp1 triliun bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal.

    Hingga Desember 2023, terdapat sebanyak 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online (Pinjol) ilegal dan 251 gadai ilegal telah di blokir oleh Satgas PASTI.

    OJK Lampung selama tahun 2023 juga telah menerima sebanyak 28 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan tiga pengaduan terkait investasi ilegal.

    Advertisement

    Pada tahun 2024, Satgas PASTI juga merambah ke empat Kementerian/lembaga yaitu Kemensos, BIN, Kemenlu dan KemenkumHAM.

    Dengan demikian, jumlah anggota Satgas PASTI menjadi 16 Kementerian/lembaga.

    Masyarakat di ingatkan untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi illegal, pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi (pinpri).

    Upaya pencegahan Satgas PASTI di harapkan dapat meminimalisir dampak kerugian finansial dan sosial yang di timbulkan oleh aktivitas keuangan ilegal. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend