Umum
Satpol PP Indramayu Kembali Segel Proyek Milik PLN di Losarang
CIAYUMAJAKUNING.ID – Di nilai belum mengantongi izin, Pemkab Indramayu kembali menyegel sebuah proyek yang rencananya akan di bangun Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Satpol PP dan Damkar Indramayu menghentikan proyek pembangunan milik PLN itu untuk kedua kalinya, Senin (18/03).
Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Indramayu sempat menutup kegiatan proyek pada 24 Februari 2024 silam.
Namun karena pihak pelaksana PT Sinergi Properti Pratama membandel, Pemkab Indramayu melakukan tindakan tegas dengan menyegelnya.
Di saksikan pihak PLN, penyegelan di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Indramayu Teguh Budiarso dan Camat Losarang Boy Billy Prima.
Menurut Teguh, penyegelan di lakukan karena telah melanggar Perda No.3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum, Tranmas dan Linmas.
Pemilik proyek juga melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
“Kami untuk sementara waktu sampai seluruh perizinan sudah di lengkapi,” ujarnya.
Menurut Teguh, proses izin mendirikan bangunan tidak memakan waktu lama karena dalam rangka menarik investor.
“Namun tentu saja harus tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar