Connect with us

    Umum

    Satpol PP Indramayu Kembali Segel Proyek Milik PLN di Losarang

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Di nilai belum mengantongi izin, Pemkab Indramayu kembali menyegel sebuah proyek yang rencananya akan di bangun Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

    Satpol PP dan Damkar Indramayu menghentikan proyek pembangunan milik PLN itu untuk kedua kalinya, Senin (18/03).

    Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Indramayu sempat menutup kegiatan proyek pada 24 Februari 2024 silam.

    Namun karena pihak pelaksana PT Sinergi Properti Pratama membandel, Pemkab Indramayu melakukan tindakan tegas dengan menyegelnya.

    Di saksikan pihak PLN, penyegelan di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Indramayu Teguh Budiarso dan Camat Losarang Boy Billy Prima.

    Advertisement

    Menurut Teguh, penyegelan di lakukan karena telah melanggar Perda No.3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum, Tranmas dan Linmas.

    Pemilik proyek juga melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

    “Kami untuk sementara waktu sampai seluruh perizinan sudah di lengkapi,” ujarnya.

    Menurut Teguh, proses izin mendirikan bangunan tidak memakan waktu lama karena dalam rangka menarik investor.

    “Namun tentu saja harus tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend