Umum
Satpol PP Indramayu Kembali Segel Proyek Milik PLN di Losarang

CIAYUMAJAKUNING.ID – Di nilai belum mengantongi izin, Pemkab Indramayu kembali menyegel sebuah proyek yang rencananya akan di bangun Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Satpol PP dan Damkar Indramayu menghentikan proyek pembangunan milik PLN itu untuk kedua kalinya, Senin (18/03).
Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Indramayu sempat menutup kegiatan proyek pada 24 Februari 2024 silam.
Namun karena pihak pelaksana PT Sinergi Properti Pratama membandel, Pemkab Indramayu melakukan tindakan tegas dengan menyegelnya.
Di saksikan pihak PLN, penyegelan di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Indramayu Teguh Budiarso dan Camat Losarang Boy Billy Prima.
Menurut Teguh, penyegelan di lakukan karena telah melanggar Perda No.3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum, Tranmas dan Linmas.
Pemilik proyek juga melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
“Kami untuk sementara waktu sampai seluruh perizinan sudah di lengkapi,” ujarnya.
Menurut Teguh, proses izin mendirikan bangunan tidak memakan waktu lama karena dalam rangka menarik investor.
“Namun tentu saja harus tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. ***

Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
legal2 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
Teknologi2 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
Budaya9 bulan agoTradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Umum7 bulan agoIstimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
Umum10 bulan agoAgha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon




