Umum
Satpol PP Indramayu Kembali Segel Proyek Milik PLN di Losarang
CIAYUMAJAKUNING.ID – Di nilai belum mengantongi izin, Pemkab Indramayu kembali menyegel sebuah proyek yang rencananya akan di bangun Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Satpol PP dan Damkar Indramayu menghentikan proyek pembangunan milik PLN itu untuk kedua kalinya, Senin (18/03).
Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Indramayu sempat menutup kegiatan proyek pada 24 Februari 2024 silam.
Namun karena pihak pelaksana PT Sinergi Properti Pratama membandel, Pemkab Indramayu melakukan tindakan tegas dengan menyegelnya.
Di saksikan pihak PLN, penyegelan di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Indramayu Teguh Budiarso dan Camat Losarang Boy Billy Prima.
Menurut Teguh, penyegelan di lakukan karena telah melanggar Perda No.3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum, Tranmas dan Linmas.
Pemilik proyek juga melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
“Kami untuk sementara waktu sampai seluruh perizinan sudah di lengkapi,” ujarnya.
Menurut Teguh, proses izin mendirikan bangunan tidak memakan waktu lama karena dalam rangka menarik investor.
“Namun tentu saja harus tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. ***
-
Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
-
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
-
Ekbis4 minggu agoRise & Run Jakarta 2025: Run the City – Feel the Pulse
-
legal3 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
-
Teknologi3 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
-
Ekbis3 minggu agoKAI Logistik Dukung Peningkatan Keselamatan Jalur KA melalui Pengiriman Rel R.54 Seberat 380 Ton
-
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
-
Ekbis2 minggu agoADVAN Pecahkan Rekor MURI, Tampilkan Studio Bergerak di Super Brand Day TikTok Shop
