Ekbis
OJK: Penilaian Kualitas Aset Pembiayaan Sektor PVML Stimulus Covid-19 Berakhir
CIAYUMAJAKUNING.ID – Sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) di nyatakan siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan, Rabu (17/04).
Hal itu di atur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi KDK Perlakuan Khusus.
KDK Perlakuan Khusus di tetapkan berdasarkan POJK No.19/2022 dan merupakan kebijakan relaksasi guna memperpanjang stimulus Covid-19 lanjutan.
Kebijakan tersebut di sertai dorongan pelaku lembaga jasa keuangan sektor PVML untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai.
Kepala PVML Agusman menyampaikan restrukturisasi pembiayaan ini merupakan inisiatif OJK dalam mendukung kinerja debitur, sektor PVML dan perekonomian.
“OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro, sektoral serta kesiapan sektor PVML,” terangnya.
Terutama mengenai kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML yang di proyeksikan masih dalam kondisi yang baik.
Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan Februari 2024, sektor PVML di Indonesia dinilai dalam kondisi yang baik.
Hal ini tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus mengalami penurunan dari sisi outstanding.
Serta peningkatan dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang di bentuk oleh sektor PVML.
Nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak.
Jumlah ini menurun jauh dari pada Oktober 2020 yakni sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML siap mengakhiri periode stimulus covid-19 untuk kembali pada kondisi normal.
Guna memastikan kelancaran normalisasi kebijakan, industri PVML tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit covid-19 yang sudah berjalan.
Yakni dengan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset.
OJK akan secara konsisten melakukan tindakan pengawasan (supervisory action) guna memastikan kesiapan masing-masing industri PVML.
Terutama dalam melaksanakan proses mitigasi risiko dan memenuhi prinsip kehati-hatian menjalankan kegiatan usaha. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar