CIAYUMAJAKUNING.ID – DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD 2023 menjadi perda dalam rapat paripurna yang di gelar di ruang Abhimata Paripurna, gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (03/07).
Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya SH mengatakan pihaknya telah menyampaikan Raperda PP APBD 2023 melalui sidang Paripurna pada 10 Juni 2024.
Hal itu guna memenuhi amanat UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
“Laporan di susun berdasarkan perppu, kecukupan pengungkapan dan penyajian laporan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP) berbasis aktual,” jelasnya.
Dalam pembahasan raperda, DPRD Kabupaten Cirebon memberikan saran yang menjadi bahan evaluasi.
“Ada beberapa hal yang harus d optimalkan, di antaranya pendapatan dan optimalisasi belanja,” ucap Wahyu.
Dalam waktu paling lambat tiga hari, Raperda PP APBD 2023 akan di sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk di evaluasi.
Dalam kesempatan itu, DPRD Kabupaten Cirebon juga menggelar agenda Penetapan Perubahan Propemperda Kabupaten Cirebon 2024.
Serta Hantaran Bupati terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD).
Pj Bupati Wahyu menjelaskan badan riset dan inovasi daerah dijelaskan dalam Perpres No.78/2021.
“Badan riset dan inovasi daerah atau BRIDA dapat di integrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan perencanaan pembangunan,” jelasnya.
Wahyu juga menilai Perda No.1/2021 tentang Perubahan Atas Perda No.12/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masih memiliki kekurangan.
Perda tersebut juga belum menampung kebutuhan riset dan inovasi sehingga perlu di ubah.
“Perlu di ubah nomenklatur bidang penelitian dan pengembangan menjadi bidang riset dan inovasi sekaligus menambah fungsi Bappelitbangda,” katanya.
Badan riset dan inovasi menjadi bagian penting sebagai bagian dari adaptasi perkembangan zaman.
“Ini jadi hal penting untuk penguatan di dalam perangkat daerah kita,” ujar Wahyu usai rapat. ***