Ekbis
Ini Alasan RDTR Kota Cirebon Tahun 2021-2041 Berbasis Mitigasi Bencana
CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemkot Cirebon menggelar sosialisasi perwali No 76 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cirebon tahun 2021-2041 di Hotel Luxton yang di buka oleh Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi, Kamis (18/07).
UU Cipta Kerja 2020 yang saat ini menjadi UU No 6/2023 mengamanatkan percepatan penyediaan RDTR sebagai upaya peningkatan iklim investasi pembangunan di daerah.
Berdasarkan regulasi itu, Pemkot Cirebon menyusun RDTR yang selama 10 tahun belum di miliki dengan menetapkannya melalui perwali No 76 tahun 2021.
Pj Wali Kota Agus menjelaskan setelah penetapan RDTR pihaknya wajib melakukan pengintegrasian dengan Online Single Submission (OSS).
OSS di lakukan guna memberikan akses kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam melakukan perizinan berusaha.
“RDTR kita sudah terintegrasi dengan OSS sehingga para investor dan pengusaha dapat memproses izinnya secara cepat, tepat dan transparan,” ujarnya.
Berdasarkan data dari BNPB pada tahun 2022, Kota Cirebon menempati posisi ke-210 dengan skor indeks risiko bencana multi ancaman sebesar 141.07.
Sedangkan indeks risiko bencana banjir, Kota Cirebon memiliki skor 18.93 dengan kelas risiko tinggi.
Penetapan Permendagri No 75 Tahun 2018 tentang Perubahan Batas Wilayah Administrasi Kota Cirebon juga di jadikan dasar penyusunan RDTR.
Termasuk Kota Cirebon yang wilayahnya di lintasi daerah aliran sungai dan berada di pesisir pantai sehingga berpotensi rawan bencana.
“Sehingga RDTR Kota Cirebon adalah rencana tata ruang yang berbasis mitigasi bencana,” jelas Pj Wali Kota Agus.
RDTR Kota Cirebon juga melibatkan rencana tata pengembangan Kawasan Rebana.
“Fokus Kota Cirebon adalah jasa dan perdagangan guna mendukung proses perwujudan kawasan Rebana,” tambahnya.
Pihaknya berupaya melakukan sosialisasi substansi RDTR secara interaktif kepada pemangku kebijakan dan masyarakat.
“Sinergitas sangat perlu dalam implementasi peraturan penataan ruang sehingga tercipta ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” terang Agus.
Sementara itu, Kabid RTH DPUPR Kota Cirebon Ario Purdianto mengatakan RDTR yang terintegrasi dengan OSS memudahkan dalam perizinan.
“Jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor bisa langsung secara mandiri,” ujarnya.
Ada beberapa pola ruang dan luasan sesuai dengan zona yang di tentukan oleh Kementerian ATR mulai dari perdagangan, jasa pariwisata hingga RTH.
Terkait RTH, Kota Cirebon baru mencapai 9 persen sedangkan ketentuan RTH dalam kota adalah 30 persen dari luas lahan.
“Untuk konsep RTH bisa dari taman kota baik vertikal maupun horizontal akan kami upayakan supaya memenuhi ketentuan,” tutur Ario. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar