Connect with us

Umum

Ada 348 Titik, Indramayu Launching Penegasan Batas Kecamatan dan Desa

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemkab Indramayu berupaya mendorong terlaksananya penegasan batas kecamatan dan desa.

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra Jajang Sudrajat batas wilayah merupakan agenda dan kebijakan pemerintah yang harus segera di tindaklanjuti.

“Penegasan batas wilayah sesuai perbup sebanyak 348 titik,” ujarnya saat Launching Penegasan Batas Kecamatan dan Desa di Pendopo Indramayu, Jumat (20/09).

Jumlah tersebut meliputi perbup tentang Peta Batas Kecamatan sebanyak 31 kecamatan dan perbup tentang Peta Batas Kelurahan sebanyak 8 kelurahan.

“Serta perbup Tentang Peta Batas Desa sebanyak 309 desa,” sambung Jajang.

Advertisement

Di harpakan peraturan tentang peta batas wilayah itu dapat menciptakan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

“Terutama di bidang pertanahan, kependudukan, perizinan dan dapat mengelola tata ruang dalam rangka dalam memetakan potensi tiap wilayah,” ucapnya.

Penegasan batas desa harus menjadi prioritas Pemkab Indramayu karena berkaitan dengan keberlangsungan proses pembangunan.

Selain itu dapat juga mencegah potensi terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.

Penegasan batas wilayah juga merupakan kebijakan satu peta pemerintah pusat.

Advertisement

Kebijakan satu peta di maksud guna meminimalisir potensi konflik karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk satu peta.

Serta itu juga memiliki beberapa fungsi salah satunya sebagai kebijakan pembangunan berbasis spasial, perencanaan dan pemanfaatan ruang.

Pemkab Indramayu telah menyusun Perbup tentang Peta Batas Kecamatan dan Desa yang sudah di sepakati oleh camat dan kuwu. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend