Connect with us

Umum

Tangisan Istri di Cirebon Suami Jadi Kambing Hitam Kasus Korupsi Rp 2,5 Miliar

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Suparliah, warga Kabupaten Cirebon, tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan perjuangannya mencari keadilan bagi sang suami, J, yang diduga menjadi korban rekayasa kasus korupsi. J, mantan karyawan kontrak PT BJB Syariah Cabang Pembantu (KCP) Sumber, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan Stand By Loan senilai Rp 2,5 miliar pada tahun 2013.

“Suami saya hanya seorang marketing kontrak. Dia hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan, tapi sekarang dia yang harus menanggung semuanya,” ungkapnya, Selasa (14/1/2025).

Menurut Liah, suaminya bekerja di bawah instruksi atasan yang hingga kini tidak tersentuh hukum. “Tidak mungkin suami saya bisa mencairkan dana sebesar itu tanpa persetujuan atasan. Suami saya hanyalah pelaksana lapangan. Seharusnya ada pengecekan dan persetujuan dari atasan sebelum keputusan diambil,” jelasnya.

Ia menyebutkan, peristiwa ini bermula ketika tersangka AB, pimpinan di KCP BJB Syariah saat itu, meminta suaminya melanjutkan proses pengajuan pembiayaan yang sudah hampir selesai.

“Prosesnya sudah 80 persen ketika suami saya diminta meneruskannya. Namun, justru suami saya yang dijadikan tersangka, sementara AB tetap bebas,” katanya dengan nada getir.

Advertisement

Liah juga mengungkapkan bahwa nasabah yang terlibat, MBI, adalah kenalan lama AB sejak bekerja di Bank BJB konvensional. Berdasarkan struktur organisasi KCP BJB Syariah, Liah menegaskan bahwa semua keputusan besar, termasuk pencairan dana, memerlukan persetujuan dari pejabat tertentu. Namun, hingga kini, pejabat-pejabat tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Bagaimana mungkin seorang karyawan kontrak seperti suami saya bisa bertindak sendiri dalam kasus sebesar ini? Semua langkahnya pasti diawasi dan disetujui oleh atasannya,” ujarnya.

Sebagai tulang punggung keluarga, J menjadi harapan utama bagi keluarganya. Liah mengaku terus berjuang agar suaminya bisa mendapatkan keadilan.

“Saya ingin membuktikan bahwa suami saya tidak bersalah. Dia hanya menjadi korban dalam permainan besar ini,” tegasnya.

Kasus ini membuka tabir dugaan ketidakadilan dalam penanganan hukum. Liah berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk atasan-atasan yang diduga memiliki peran besar dalam kasus ini.

Advertisement

“Saya tidak akan berhenti berjuang sampai suami saya terbebas dari tuduhan yang tidak adil ini,” pungkas Liah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan berupa Line Facility Agreement atau Stand By Loan oleh PT Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber kepada CV Nadzif. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,14 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka, yakni MBI (Direktur Utama CV Nadzif), AB (mantan Pimpinan BJB Syariah Sumber periode 2013-2015), dan J (Account Officer BJB Syariah Sumber), telah ditahan sejak 26 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka terindikasi melakukan manipulasi dokumen dan menyalahgunakan wewenang,” ujar Yudhi.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend