Connect with us

Umum

DPKPP Kabupaten Cirebon Desak Empat Pengembang Perumahan Serahkan PSU

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDDPKPP Kabupaten Cirebon penuhi permohonan audiensi guna menindaklanjuti laporan warga Perumahan Persada Sumber Asri, Panorama Bukit Halimpu III, Griya Caraka, Harjamulya Indah dan Perumahan Griya Mukti Asri.

DPKPP pun mengimbau para pengembang perumahan supaya segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang telantar ke Pemkab Cirebon.

Hal itu sejalan dengan penerapan Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1) Perbup Cirebon Nomor 189 Tahun 2022.

Yakni tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemkab Cirebon.

Menurut Kabid Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon Yayan Suratman ada empat pengembang yang belum menyerahkan PSU, yakni:

Advertisement
  • PT Cipta Persada Propertindo selaku pengembang Perumahan Persada Sumber Asri dan Perumahan Panorama Bukit Halimpu III
  • PT Ridi Pratama selaku pengembang Perumahan Griya Caraka
  • PT Triasa Teknik Indonesia selaku pengembang Perumahan Harjamulya Indah, dan
  • PT Sanggar Griya Mukti Sari selaku pengembang Perumahan Griya Mukti Asri
  • Sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, DPKPP akan melakukan peninjauan PSU ke lapangan.

Ia mengaku akan meninjaunya terlebih dahulu apakah sesuai atau tidak antara yang di laporkan warga dengan yang ada di lapangan.

“Kalau sesuai, nanti kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), agar nantinya bisa di serahkan ke Pemkab,” pungkas Yayan. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend